Ngadu Ke DPD RI, Pengusaha Penggilingan Padi Di Lampung Mati Suri Akibat Harga Gabah Tinggi di Monopoli  

oleh -90 views

BANDAR LAMPUNG – Sejumlah Pengusaha Penggilingan Padi yang tergabung dalam Perkumpulan Penggilingan Padi (PAPADI) – Siger Lampung mengadu kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terkait harga gabah tinggi dimonopoli perusahaan besar di Lampung Selatan yang berdampak pada Kolaps nya pengusaha lokal.

Dugaan atas persaingan tidak sehat diindikasikan dengan adanya pembelian gabah dari petani dengan harga jauh di atas yang ditentukan pemerintah.

Hal ini disampaikan Pengurus Wilayah PAPADI Siger Lampung Ketua Riyan Suryanto didampingi Umar Sekretaris dan Putu selaku Bendahara kepada anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Bustami Zainudin di Bandarlampung. Jumat (9/6).

Dikatakan Riyan , jika PAPADI berharap kepada anggota DPD RI untuk memperjuangkan nasib dari pengusaha lokal yang semakin banyak gulung tikar akibat monopoli besar-besaran yang dilakukan oleh Perusahaan besar , diduga membeli gabah diatas harga pokok penjualan (HPP).

Dimana menurutnya, jika kondisi ini terus berlangsung tanpa ada pengawasan dari pemerintah, akan mematikan pengusaha – pengusaha lokal.

“Ya mereka para petani tidak mau lagi menjualnya kepada kami, usaha kami lama-lama akan mati, mereka jual ke pengusaha besar itu,” keluhnya.

Dia berharap pemerintah memberikan solusi bagi penggilingan padi lokal yang berkapasitas kecil dalam memproduksi gabah per harinya. Dimana harga gabah saat ini sudah terlampau tinggi untuk dapat dibeli, tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

” Yang kami harapkan seimbang dan Pemerintah turun tangan mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini., ” Ujarnya.

Selain itu, dikatakan Riyan bahwa ada beberapa poin kajian PAPADI yang disampaikan ke DPD RI diantaranya agar Badan Pangan Nasional melakukan penegakan hukum atas terjadinya monopoli gabah ditingkat petani . Serta merekomendasikan ke lembaga kementerian , Badan Pangan Nasional dan Bulog agar pabrik besar tidak membeli gabah ke petani.

Selanjutnya, adanya pembatasan stok gudang untuk pengusaha besar di Lampung agar tidak ada penimbunan gabah. Dan terakhir adanya rekomendasi untuk penggilingan padi kecil dan menengah di provinsi Lampung masuk dalam regulasi Badan Pangan Nasional,” tutupnya.

Sementara diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah, namun sayangnya Perda tersebut tidak dijalankan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) disampaikan bahwa sepanjang Desember 2022, rata-rata harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.624,00 per kg atau naik 17,83 persen. Adapun, BPS juga mencatat harga GKP di tingkat penggilingan Rp 5.748,00 per kg atau naik 17,87 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada Desember 2021. Sementara, rata-rata harga Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani Rp 6.166,00 per kg atau naik 21,75 persen dan di tingkat penggilingan Rp 6.278,00 per kg atau naik 21,41 persen.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI Lampung Bustami Zainudin mengatakan adanya praktik curang itu akan menutup persaingan usaha yang sehat antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang yang sama.

“Artinya bahwa ada produksi yang dlilakukan oleh penggilingan kecil sudah tak sanggup lagi membeli dengan harga yang sudah dibeli kepada produsen besar. Mereka semakin tidak bisa membeli dengan harga yang lebih tinggi. Harga rendah saja tak mampu apalagi harga tinggi di situ poinnya,” papar Bustami usai menerima surat resmi dari Pengurus Wilayah PAPADI Siger Lampung.

Lebih lanjut Bustami mengatakan akan menyampaikan aspirasi dan keinginan Para pelaku usaha penggilingan ke pimpinan DPD RI “ya ini surat Permohonan Saya Terima dan akan saya lanjutkan ke pusat nanti akan kita undang pihak-pihak yang mempunyai kewenangan ini harus masuk dalam regulasi yang kita bahas di pusat,” Pungkasnya.(S-I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *