Jokowi Terbitkan Aturan tentang Jadwal dan Komponen Gaji ke-13 bagi ASN, Termasuk di Lampung

Foto istimewa

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru mengenai jadwal dan komponen gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di Lampung.

 

Aturan mengenai jadwal dan komponen gaji ke-13 bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan oleh Jokowi.

 

Menurut aturan tersebut, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi ASN terdiri atas :

 

– Gaji pokok

 

– Tunjangan keluarga

 

– Tunjangan pangan

 

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

 

– Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

 

Namun, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni Tahun 2024.(*)

 

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *