Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru mengenai jadwal dan komponen gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di Lampung.
Aturan mengenai jadwal dan komponen gaji ke-13 bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan oleh Jokowi.
Menurut aturan tersebut, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi ASN terdiri atas :
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni Tahun 2024.(*)
Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024