Lampung Selatan – Dugaan penyelewengan dana desa (DD) oleh oknum kepala desa (Kades ) Sukamulya Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa Sukamulya tahun 2020, 2021, 2022 disorot.
Dugaan penyelewengan itu mencuat , terkait pembangunan wahana wisata kolam renang tahun 2020 yang menggunakan dana desa menelan anggaran ratusan juta lebih , dianggap tidak ada fungsi maupun manfaatnya untuk masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seraja ( Serikat Rakyat Jaya ) , menilai jika Pemerintah Desa dibawah kepimpinan Kades Pujiadi membuat kebijakan yang salah karena telah merealisasikan dana desa (DD) untuk keperluan yang tidak ada fungsi maupun manfaatnya.
Dugaan terjadinya Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Desa Sukamulya tersebut, berdasarkan banyaknya Laporan Warga, diantaranya pembangunan wahana wisata kolam renang di Dusun 6 Kediri ada kepentingan pribadi tanpa adanya musyawarah dusun.
” Pihak instansi terkait wajib memeriksa kelapangan realisasi dana desa di Desa Sukamulya. Karena berdasarkan kajian setelah membaca berita ini kami mencium ada aroma penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut,”ujar David . Rabu (15/5/2024).
Menurutnya apabila pihak inspektorat hanya diam saja tidak melakukan pemeriksaan hal tersebut tentu sangat sangat disesalkan.
“Nah kita liat inspektorat Lampung Selatan bisa bekerja atau tidak karena kalau setengah setengah apalagi yang di periksa hanya berkas dan tidak cek langsung kelapangan bisa jadi korupsi di tingkat Desa di Kabupaten Lampung Selatan akan terus bertambah, dirinya sangat harap pihak inspektorat segera melakukan pemeriksaan kegiatan Dana Desa mulai dari tahun 2020 sampai ke 2022,”Ungkapnya.
David juga mengatakan dalam waktu dekat taemnya akan segera menindak lanjuti terkait dugaan penyelewengan di Desa Sukamulya Palas dan segera melayangkan surat kepada Bupati dan penegak hukum.
“Penggunaan dana desa ada aturan dan juklak juknisnya, Pemerintah Desa tidak boleh membuat kebijakan sembarangan, seperti pembangunan wahana wisata kolam renang ini berpotensi adanya penyalahgunaan penggunaan dana desa ratusan juta , tapi endingnya tidak ada PAD yang dihasilkan ,” ujarnya.
David menjelaskan, banyak aspek yang perlu diperhatikan saat akan melakukan perencanaan pembangunan salah satunya yakni fungsi dan manfaat, karena hal tersebut menyangkut keberlangsungan dan pertanggungjawaban.
“Seharusnya sebelum dibangun, perencanaan sudah harus matang, dengan mempertimbangkan segi fungsi dan manfaatnya untuk masyarakat, ini menyangkut keberlangsungan dan pertanggungjawabannya ,” paparnya.
“Itu dana desa loh, Pemerintah Desa menggunakan itu ada pertanggungjawaban dengan Pemerintah Pusat dan warga masyarakat,” imbuhnya.
Namun sangat disayangkan, Kades Sukamulya Pujiadi yang juga diketahui sebagai Ketua Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Palas terkesan acuh tidak menjawab saat dikonfirmasi mediari melalui pesan WhatsApp pada Rabu ,15 Mei 2024.
Dari data yang dihimpun, sejak tahun 2020, Pujiadi Kades Desa Sukamulya menganggarkan pembangunan tempat wisata milik desa dengan nilai kurang lebih Rp300 juta lebih dan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 , kembali dianggarkan melalui DD hingga kurang lebih Rp. 200 juta lebih.
Berikut data Anggaran Dana Desa (DD) Desa Sukamulya Tahun 2020 , dengan Pagu anggaran Rp. 950.352.000 yang digunakan untuk bangun kolam renang :
Tahap 1 Pembangunan
– Pembangunan talud kolam renang Rp. 34.128.000
– Pembangunan sumur bor , listrik, mesin penyaring air, dan asesoris kolam renang Rp. 59.523.930
– Pembangunan kamar mandi kolam renang Rp.75.774.000
– Pembangunan taman kolam renang Rp.165.688.500
Tahap 2 Pembangunan
– Pembangunan cor rabat beton dan pemasangan bata saluran kolam renang Rp.50.240.000
Tahap 3 Pembangunan
– Pembangunan loket kolam renang Rp.44.171.500
– Pembangunan pagar kolam renang Rp.114.841.000
Pada Anggaran Dana Desa (DD) Desa Sukamulya Tahun 2021, dengan Pagu anggaran Rp. 926128.000 yang digunakan untuk bangun kolam renang :
Tahap 1
– Rp.104.138.000 untuk pembangunan Kanopi, Asesoris kolam renang, Pembangunan kolam renang anak, pengadaan taman.
Tahap 2
– Rp.47.620.000 , untuk bangun paving blok kolam renang
Pada DD tahun 2022, pagu anggaran DD sebesar Rp.1. 218.733.000
Tahap 1
– Rp.112.738.906, untuk pengadaan tangan dan stenlis, pembangunan tempat duduk, penampung air/ Torn air, pembangunan plasteran pagar kolam dan lain lain.
(ior)