Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 33 Kades, Begini Pesan Bupati Nanang Ermanto

oleh -36 views

Lampung Selatan -Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 33 Kepala Desa dari tiga kecamatan, yaitu Candipuro, Sidomulyo, dan Way Panji.

Dengan rincian, 13 Kepala Desa di Kecamatan Candipuro, 16 Kepala Desa di Kecamatan Sidomulyo dan 4 Kepala Desa di Kecamatan Way Panji.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Acara berlangsung di Lapangan Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Jumat (5/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Nanang mengingatkan para Kepala Desa untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Selain itu, dirinya juga berpesan agar para Kepala Desa selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan yang prima.

“Dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini ada tugas tugas yang lebih berat lagi. Beban tanggungjawab makin berat, konsekuensi untuk rakyat, pelayanan yang baik,” ungkapnya.

Perpanjangan masa jabatan 33 Kepala Desa ini juga diharapkan dapat membawa semangat baru dalam melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan.

Sejalan dengan hal itu, Nanang juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat, dengan tetap mengutamakan sistem gotong royong dalam segala sektor.

“Harapan saya kedepan, kita tingkatkan satu kesatuan kita, tanggung jawab kita, bagaimana kita bisa mengedukasi dan berinovasi. Rakyat butuh kehadiran kita semua,” harap Nanang.

Dalam acara tersebut juga turut dilakukan penyerahan bantuan motor roda 3 untuk UMKM Penyandang Disabilitas dan bedah rumah secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan kepada penerima bantuan.

Sementara itu, bantuan bedah rumah tersebut diberikan kepada 13 KPM dari Kecamatan Candipuro, 20 KPM Kecamatan Candipuro dan 3 KPM Kecamatan Way Panji.

(ior/ptm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *