LAMPUNG SELATAN,- Terlapor dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik bersifat fitnah terhadap Institusi Partai PDI Perjuangan, insial ST (55) ungkap siapa pemberi perintah dan sekaligus penyuplai atribut, saat deklarasi dukungan Paslon Pilkada Lamsel 2024.
Hal ini sampaikan ST saat dimintai keterangannya di Sentra Gakkumdu pada Rabu , 6 November 2024.
Namun sayangnya, saat dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Lamsel , berdasarkan surat dengan nomor 338/PP.01.02/K.LA-02/11/2024, Perihal undangan klarifikasi , pihak yang disebut terlapor tidak hadir tanpa konfirmasi yang jelas.
Arief Sulaiman Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Lamsel menyebut , panggilan terhadap ketua dan sekretaris relawan paslon 02 dijadwal pukul 13.30 Wib.
Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
” Kita tetap menunggu hingga sore nanti. Sampai saat ini pihak bersangkutan ( relawan paslon 02 red) tidak hadir . Kedudukan kasus ini , mereka sebagai dimintai klarifikasi atas informasi dari terlapor terkait laporan dugaan tersebut,”kata Arief.
Arief menjelaskan , pihak Bawaslu bersama sentra Gakkumdu akan kaji soal laporan dugaan rekayasa dukungan terhadap Institusi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan.
” Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan bukti yang sudah ada , dan akan meminta pendapat ahli Pidana, pihak Bawaslu Lamsel terus mendalami soal dugaan rekayasa ini, apakah masuk pelanggaran dan dalam katagori pelanggaran apa , seperti larangan kampaye yang diatur pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 69 ,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Lamsel sudah memanggil 4 orang saksi dan satu orang terlapor, berikut beberapa pengumpulan barang bukti (bb) yang diberikan oleh pelapor, berupa print out foto banner bergambar logo Partai PDI Perjuangan dan bergambar palson 02 , print out foto kaos warna merah bergambar logo PDIP dan bergambar palson 02 , dan barang lainnya.
(Sior @k@)