LAMPUNG SELATAN,– Setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan meminta keterangan terhadap saksi-saksi ,baik saksi yang hadir pada kegiatan itu, saksi tuan rumah , saksi pelapor dan terlapor ST (55) pada Jumat ,8 November 2024.
Bawaslu Lamsel juga memanggil salah satu relawan Paslon 02 yang diduga sebagai bandar dibalik dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik bersifat fitnah terhadap Institusi Partai PDI Perjuangan tersebut.
” Hari ini bawaslu memanggil salah satu Relawan Paslon 02 untuk dimintai keterangan. Diantaranya ketua relawan beserta saksi lain . Hal ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya bersama sentra Gakkumdu akan di kaji untuk mengetahui pelanggaran apa,” Ujar Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki melalui Arief Sulaiman Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Lamsel.
Arief mengatakan sudah 5 orang telah dipanggil dan 4 orang telah dimintai keterangannya. Sedangkan 1 orang terlapor atas nama St (55) masih dalam proses pemeriksaan.
“Sudah 4 orang yang kami periksa sebagai saksi. Dari 4 orang itu, 1 orang saksi diperiksa sebagai pemilik tempat atau lahan acara (Deklarasi), kemudian 3 orang diperiksa sebagai saksi yang turut hadir dalam kegiatan. Sedangkan 1 orang terlapor atas nama St masih dalam proses dimintai keterangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi Via telepon pada ,Kamis (7/11/2024)
Terpisah, ST sebagai terlapor , usai dimintai keterangan mengaku hanya menjalankan perintah yang awalnya hanya berupa acara deklarasi biasa. Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh pihak bawaslu.
“ Dari awal sudah ada persiapan, namun tiba-tiba diminta supaya acara deklarasi dukungan tersebut atas nama kader dan simpatisan PDIP. Kalau tidak begitu, acara akan batal digelar. Makanya acara deklarasi dukungan PDIP itu sebenarnya dilakukan secara spontan,” beber Sutriono seraya menyebutkan satu nama tim relawan pemenangan paslon 02 sebagai pihak pemberi perintah dan sekaligus penyuplai atribut deklarasi yang mengatasnamakan kader dan simpatisan PDIP.
Sementara menurut Praktisi Hukum di Lampung Selatan, Panglima Sindang Kunayan Zamroni SH menilai pelaku rekayasa deklarasi dukungan kader dan simpatisan PDIP tersebut berpotensi diganjar hukuman pidana.
Hal itu menurut dia, sesuai dengan pasal 57 ayat (1) huruf c PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang larangan kampanye dan diperkuat dengan pasal 69 huruf c Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Baik pasal dari PKPU maupun Perppu, kurang lebih subtansinya sama, yakni: Dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengacu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat,” ujarnya kepada melalui rilis tertulisnya, Rabu 6 November 2024.
Sanksinya, terus dia, sesuai dengan pasal 187 ayat (2) Perppu Nomor 1 tahun 2014, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf c Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” imbuhnya.
(Sior Aka)