Diduga Pengurus Ranting PAN Kumpulkan KTP Warga Tanpa Dasar, Tindak Tegas Pelaku Money Politik!!!

oleh -834 views

RAJABASA,- Aroma Money Politik mulai terhendus di H – 5 jelang Pilkada Lampung Selatan 2024. Sebelumnya publik di Kabupaten Lampung Selatan dihebohkan dengan maraknya tim relawan Paslon 02 menghimpun KTP elektronik asli milik warga di sejumlah kecamatan.

Belum lama ini beredar rekaman suara berdurasi 2,28 menit dari seseorang yang mengaku Kordinator Kecamatan ( Kordinator) relawan dari Paslon 02, yang berisi instruksi kepada tim relawan dibawahnya agar mengumpulkan KTP Elektronik Asli sebagai sarana penukaran dana dari pihak Paslon 02.

Terupdate , Kamis (21/11/2024) di Kecamatan Raja Basa tepatnya di Desa Way Muli Timur , Kepala Desa (Kades) setempat mengamankan dua orang oknum beserta 30 KTP Elektronik Asli milik warga Desa Way Muli Timur.

Dua orang tersebut disinyalir pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat ranting Desa Way Muli Induk Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

“Ya benar , Kades Way Muli Timur mengamankan 30 KTP asli milik warganya dari tangan dua orang pengurus ranting PAN. Sampai hari ini KTP tersebut masih diamankan aparatur desa,” ujar Mirliansyah SE Camat Rajabasa saat dikonfirmasi wartawan pada ,Jumat (22/11/2024).

Sebelumnya, Bawaslu Lampung Selatan akan menindaklanjuti beredarnya rekaman suara ajakan yang diduga money politik, dengan meminta KTP warga dengan iming – iming dana , yang bertujuan memilih salah satu pasangan bakal calon.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Lampung Selatan. Arief Sulaiman mengaku akan segera menindaklanjuti beredarnya rekaman suara ajakan yang diduga money politik.

‘Terima kasih atas informasinya kita akan tindaklanjuti dalam bentuk penelusuran,” kata Arif .Kamis (21/11/2024).

Selain terindikasi pelanggaran pidana Pilkada, untuk diketahui, bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 4 Miliar sesuai Pasal 67 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.

(*)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *