Demi Hasil Pilkada Yang Meng’edukasi, Masyarakat Tuntut Bawaslu Dan Pemda Lampung Selatan Proaktif Ke BKN

oleh -261 views

LAMPUNG SELATAN,- Euforia “hajatan politik daerah” di Lampung Selatan perlahan mulai memudar pasca pilkada serentak yang baru saja berlalu, di tandai dengan SK KPU Lampung Selatan nomor 2506 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 dan tidak ada sengketa atau gugatan yang dilakukan para pihak terkait SK tersebut. Ini membuktikan secara tekhnis penyelenggaraan pilkada 2024 di Lampung Selatan telah selesai. Sayang nya belum secara keseluruhan selesai dalam proses tindak lanjut pengawasan nya.

Seperti di ketahui bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai nomor 438/PP.01.02/K.LA-02/12/2024, perihal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya. Hasil temuan Bawaslu Lamsel , terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu , 27 November lalu. Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, yang juga di tembuskan ke Bupati Lampung Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemkab Lamsel.

” Bawaslu dan BKD Lampung Selatan harus proaktif ke BKN terkait pelanggaran Netralitas yang dilakukan dua kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ini kenapa terkesan hanya menunggu surat yang dikeluarkan dari atas, apakah memang tidak mau tau jawaban resmi yang dikeluarkan nya secara kedinasan dan mempunyai payung hukum itu ,” kata Dedi warga Lampung Selatan di Kecamatan Kalianda pada Kamis (24/1).

Menurut dia , kalau sampai tidak ada kesimpulan dan keputusan dari persoalan itu, bisa menjadi preseden buruk untuk pendidikan politik di Lampung Selatan, juga pasti ke depannya terulang lagi,” ujarnya.

Menurut Pratiwi warga Kecamatan Natar mengatakan tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Lampung Selatan , seperti yang dilakukan dua kepala dinas di Lampung Selatan yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan tersebut memberikan dampak negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, dapat mempengaruhi kurangnya legitimasi masyarakat kepada kepala daerah terpilih.

” Jika ASN tidak netral dalam Pilkada, dapat menyebabkan adanya diskriminasi layanan, terganggunya integritas dan profesionalitas, konflik kepentingan, kesenjangan dalam lingkup ASN, kurangnya layanan publik, pemilihan kurang berkualitas, hingga kepala daerah terpilih kurang mendapat legitimasi dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, melalui Kepala bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai BKD Lamsel menegaskan, ASN terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan berlaku.

“Peraturan perundang-undangan sudah jelas mengatur sanksi bagi ASN tidak netral. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung rekomendasi BKN untuk dilaksanakan BKD,” kata Eko Junaedi Prabowo, S.IP. mewakili Kepala BKD Tirta Saputra.

Kendati demikian, dirinya tidak menampik jika sebelumnya pihak Bawaslu Lampung Selatan telah meminta keterangan klarifikasi perihal temuan Bawaslu tersebut.

” Kami juga sebelumnya sudah mensosialisasikan edaran netralitas ASN dalam Pilkada Lampung Selatan , menindaklanjuti arahan kementerian terkait dan Bawaslu,” tambahnya.

 

(Saiful Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *