Berita

‎PPK: Proyek TPI Rp 357 Juta Sesuai Perpres 46/2025 Batas Kini Rp 400 Juta, ‘Payment Outside System’ Fitur Resmi LKPP

3
×

‎PPK: Proyek TPI Rp 357 Juta Sesuai Perpres 46/2025 Batas Kini Rp 400 Juta, ‘Payment Outside System’ Fitur Resmi LKPP

Sebarkan artikel ini

KALIANDA- PPK Dinas Perikanan Lampung Selatan Podang Kencana P membantah dugaan pelanggaran pada proyek Rehabilitasi TPI Kuala Jaya Rp 357,7 juta. Ia menegaskan pengadaan langsung sah merujuk Perpres 46/2025.

‎”Batas pengadaan langsung konstruksi sekarang Rp 400 juta, bukan Rp 200 juta. Proyek TPI Rp 357 juta itu aman,” kata Podang kepada mediari.Senin (27/4). Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16/2018 yang menaikkan batas pengadaan langsung konstruksi dua kali lipat.

‎Data data.inaproc.id sebelumnya mencatat paket “Rehabilitasi TPI Kuala Jaya | Pengadaan Langsung | Rp 357.746.558” berstatus selesai. Publik sempat mempersoalkan karena Perpres 12/2021 membatasi pengadaan langsung konstruksi Rp 200 juta.

‎Podang menjelaskan Perpres 46/2025 diundangkan 2025 dan berlaku untuk APBD 2025. “Jadi tidak ada yang dilanggar. Semua sesuai aturan baru,” tegasnya.

‎Terkait 13 paket berstatus Payment Outside System, termasuk Hibah Ikan Lele Way Sulan Rp 119,7 juta, Podang menyebut itu mekanisme resmi LKPP.

‎”Payment outside system itu fitur E-Katalog V6. Bukan celah. Pembayaran bisa langsung pembeli ke penyedia tanpa lewat sistem e-purchasing, tapi tetap diawasi dan akuntabel,” jelasnya. Menurutnya, mekanisme dipakai saat ada kendala teknis integrasi sistem.

‎Podang menambahkan BAST 5 paket hibah total Rp 604,8 juta sudah proses. Soal N BAYU ADHAN dengan 20+ paket ATK, ia menyebut nilai per transaksi kecil dan sesuai pagu e-purchasing. “Tidak ada pecah paket. Itu kebutuhan beda-beda tiap bidang,” katanya.

‎Kepala Dinas Perikanan Lamsel Aryantoni belum memberi tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan mediari masih menunggu konfirmasi Inspektorat dan LKPP soal penerapan Perpres 46/2025 dan payment outside system di daerah.

(or)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *