KALIANDA- PPK Dinas Perikanan Lampung Selatan Podang Kencana P membantah dugaan pelanggaran pada proyek Rehabilitasi TPI Kuala Jaya Rp 357,7 juta. Ia menegaskan pengadaan langsung sah merujuk Perpres 46/2025.
”Batas pengadaan langsung konstruksi sekarang Rp 400 juta, bukan Rp 200 juta. Proyek TPI Rp 357 juta itu aman,” kata Podang kepada mediari.Senin (27/4). Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16/2018 yang menaikkan batas pengadaan langsung konstruksi dua kali lipat.
Data data.inaproc.id sebelumnya mencatat paket “Rehabilitasi TPI Kuala Jaya | Pengadaan Langsung | Rp 357.746.558” berstatus selesai. Publik sempat mempersoalkan karena Perpres 12/2021 membatasi pengadaan langsung konstruksi Rp 200 juta.
Podang menjelaskan Perpres 46/2025 diundangkan 2025 dan berlaku untuk APBD 2025. “Jadi tidak ada yang dilanggar. Semua sesuai aturan baru,” tegasnya.
Terkait 13 paket berstatus Payment Outside System, termasuk Hibah Ikan Lele Way Sulan Rp 119,7 juta, Podang menyebut itu mekanisme resmi LKPP.
”Payment outside system itu fitur E-Katalog V6. Bukan celah. Pembayaran bisa langsung pembeli ke penyedia tanpa lewat sistem e-purchasing, tapi tetap diawasi dan akuntabel,” jelasnya. Menurutnya, mekanisme dipakai saat ada kendala teknis integrasi sistem.
Podang menambahkan BAST 5 paket hibah total Rp 604,8 juta sudah proses. Soal N BAYU ADHAN dengan 20+ paket ATK, ia menyebut nilai per transaksi kecil dan sesuai pagu e-purchasing. “Tidak ada pecah paket. Itu kebutuhan beda-beda tiap bidang,” katanya.
Kepala Dinas Perikanan Lamsel Aryantoni belum memberi tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan mediari masih menunggu konfirmasi Inspektorat dan LKPP soal penerapan Perpres 46/2025 dan payment outside system di daerah.
(or)











