BANDAR LAMPUNG_ Tim penasihat hukum terdakwa Jery menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak tepat dan cenderung salah sasaran.
Kuasa hukum Jery, Juli Ismar, S.H., menyebut kliennya tidak memiliki peran aktif dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang menyeret sejumlah nama dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari penangkapan Desi dan Hartati di salah satu rumah makan di kawasan Antasari, Bandar Lampung, pada 4 September 2025 sekitar pukul 17.14 WIB.
Keduanya ditangkap saat diduga mengantar sabu atas perintah Eva Liana kepada seseorang bernama Inal.
Dari hasil pengembangan, aparat kemudian memperoleh informasi adanya barang milik Eva yang masih disimpan di rumah Desi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Eva menghubungi Candra, suami Desi, dan meminta agar sebuah tas yang berada di atas lemari segera diamankan.
Dalam kondisi panik setelah mengetahui istrinya ditangkap, Candra disebut membawa barang tersebut ke wilayah Natar dan menyembunyikannya di area perkebunan sawit PTPN.
Eva juga disebut meminta Candra menghancurkan telepon genggam miliknya.
Kuasa hukum menjelaskan, nama Jery baru muncul setelah Candra meminta bantuan untuk mengambil mobil dan membawanya ke Bandar Jaya. Menurut PH, saat itu Jery hanya membantu sebagai keluarga tanpa mengetahui secara pasti isi maupun bentuk barang yang sedang dipersoalkan.
“Jery tidak pernah melihat barang tersebut secara langsung. Ia hanya dimintai pendapat oleh Candra melalui sambungan telepon dan menjawab ‘simpan saja’ dalam konteks menunggu kabar pemilik barang, bukan untuk memiliki atau menguasai,” ujar Juli Ismar.
Menurutnya, narasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Jery mengetahui keberadaan barang tersebut dinilai tidak utuh jika dikaitkan dengan fakta persidangan.
PH juga menjelaskan, saat Candra datang ke rumah mertua Jery di Bandar Jaya, tas yang dibawa disebut hanya sebagai pakaian pribadi.
Tas tersebut kemudian diletakkan di kamar tanpa pernah dibuka atau diperlihatkan kepada Jery maupun keluarganya.
“Fakta persidangan menunjukkan Jery hanya merespons situasi keluarga yang sedang panik. Tidak ada niat sejak awal untuk terlibat dalam peredaran narkotika,” katanya.
Bahkan, lanjut PH, dalam pemeriksaan terdakwa Candra sendiri disebutkan bahwa ia sengaja tidak memberitahukan isi tas kepada Jery karena takut barang tersebut diambil.
Candra juga mengaku berharap barang itu nantinya dapat diserahkan kembali demi membantu nasib istrinya.
Saat penangkapan dilakukan aparat, pihak keluarga Jery disebut masih kebingungan mengenai lokasi dan keberadaan barang tersebut.
Atas dasar itu, penasihat hukum menilai penerapan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terhadap Jery tidak memenuhi unsur keterlibatan aktif sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Klien kami tidak pernah menguasai, memiliki, ataupun mengetahui secara pasti barang yang dimaksud. Karena itu, tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jery kami nilai sebagai bentuk error in persona atau kekeliruan dalam penentuan subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Juli Ismar.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di persidangan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir terhadap para terdakwa. (*)
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : grbWAogm/rls/Apriyan Sucipto











