LAMPUNG SELATAN – Alokasi anggaran sebesar Rp350 juta untuk aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD-SMP di Dinas Pendidikan Lampung Selatan menuai sorotan. Pasalnya, puluhan sekolah di wilayah tersebut masih melaksanakan PPDB secara manual.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025-2026, Kabupaten Lampung Selatan memiliki total 679 sekolah, terdiri dari 506 SD dan 173 SMP.
Jika anggaran Rp350 juta dibagi rata ke seluruh sekolah, maka setiap sekolah hanya mendapat alokasi sekitar Rp515 ribu. Nilai ini lebih rendah dibandingkan harga beli putus aplikasi PPDB kustom yang rata-rata mencapai Rp1,2 juta per sekolah.
Namun, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 67046227, pengadaan tersebut tercatat sebagai “1 Paket” senilai Rp350 juta, tanpa rincian distribusi ke masing-masing sekolah.
Implementasi Belum Merata
Hingga saat ini, sejumlah sekolah di beberapa kecamatan di Lampung Selatan terpantau masih menggunakan sistem PPDB manual. Belum ada data resmi dari Dinas Pendidikan mengenai jumlah sekolah yang telah menggunakan aplikasi senilai Rp350 juta tersebut.
Sebagai pembanding, dengan skema sewa aplikasi Rp100.000 per bulan per sekolah, kebutuhan untuk 679 sekolah hanya sekitar Rp67,9 juta per tahun. Skema ini umumnya sudah mencakup website sekolah, fitur PPDB, dan absensi. Dengan demikian, terdapat selisih Rp282,1 juta dari total anggaran yang ada.
Dinas Belum Beri Penjelasan Rinci
Saat dimintai konfirmasi, pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum memberikan penjelasan detail. Bagian Humas mengarahkan ke Bidang SD dan SMP Perencanaan, lalu ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK). Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas belum memberikan keterangan resmi.
Akibat belum adanya kejelasan, sejumlah sekolah memilih menjalankan PPDB secara mandiri.
DPRD Diminta Turun Tangan
DPRD Lampung Selatan didesak untuk memanggil Dinas Pendidikan guna meminta klarifikasi. Pertanyaan utama yang muncul di publik: apakah anggaran Rp350 juta tersebut digunakan untuk membangun aplikasi terpusat di server dinas, atau untuk didistribusikan ke 679 sekolah? Jika diperuntukkan bagi sistem terpusat, mengapa masih terdapat sekolah yang menjalankan PPDB secara manual?
(*)











