Berita

Bupati Lampung Selatan Serahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 7.882 Pekerja Rentan, Perkuat Perlindungan Sosial

7
×

Bupati Lampung Selatan Serahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 7.882 Pekerja Rentan, Perkuat Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN_Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu ditunjukkan melalui penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Aula Kantor Kecamatan Katibung, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, jajaran perangkat daerah, Forkopimcam, para kepala desa, serta ratusan penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar bukti kepesertaan, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Yang kita hadirkan hari ini bukan hanya kartu BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga rasa aman, kepastian, dan harapan bagi para pekerja serta keluarganya. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 7.882 pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Pemerintah daerah menanggung pembayaran iuran selama tiga bulan, yakni mulai Juni hingga Agustus 2026.

Khusus di Kecamatan Katibung, program tersebut telah menjangkau 554 pekerja rentan yang berasal dari 12 desa. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kecamatan Katibung, dan pemerintah desa dalam melakukan pendataan serta pengusulan calon peserta.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Camat Katibung beserta seluruh kepala desa yang dinilai aktif mendukung pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Bupati turut mengajak seluruh camat, kepala desa, perangkat desa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pendataan, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ia berharap para peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelah masa bantuan iuran dari pemerintah daerah berakhir, mengingat manfaat perlindungan yang diterima jauh lebih besar dibandingkan besaran iuran yang dibayarkan.

“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial yang kita bangun di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Bupati.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan, serta mendukung terwujudnya Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan memiliki sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas dan inklusif.(*)

Pewarta :  Nurdin Kamini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *