LAMPUNG SELATAN— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Candipuro berjalan di tengah pekerjaan rumah besar. Dari 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi, baru 8 yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS). Sisanya masih beroperasi tanpa kepastian kelayakan.
Namun, persoalan tak berhenti di situ. SHLS hanyalah syarat administratif awal. Yang lebih krusial adalah konsistensi penerapan standar higiene dan sanitasi di setiap dapur. Tanpa itu, program yang menyasar ribuan anak sekolah ini hanya akan menjadi proyek besar tanpa jaminan kualitas.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan menjadi dokumen wajib bagi setiap SPPG. Ia memastikan dapur memiliki fasilitas dasar seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ruang penyimpanan bahan baku yang memadai, serta area pengolahan yang terpisah dari hunian.
Namun, kepemilikan SHLS tidak serta-merta menjamin mutu makanan. Evaluasi berkelanjutan dan sistem grading yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tolok ukur sesungguhnya. Dapur dengan grading buruk bisa mendapat sanksi hingga pencabutan izin operasional.
”Kepatuhan administratif adalah syarat awal, tapi konsistensi penerapan standar di dapur adalah kunci untuk lolos evaluasi dan mendapatkan grading yang baik,” ujar sumber yang akrab dengan mekanisme pengawasan SPPG.
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Rabu (15/7/2026) mencatat, 8 dapur yang telah mengantongi SHLS adalah SPPG Candipuro Titiwangi,SPPG Candipuro Bumi Jaya,SPPG Karya Mulya Sari 2,SPPG Candipuro Rawa Selapan,SPPG Way Gelam, SPPG Karya Mulya Sari, SPPG Banyumas Candipuro dan SPPG Candipuro Cinta Mulya.
Sementara 3 dapur lainnya masih dalam proses renovasi dan pengurusan perizinan. Ironisnya, beberapa di antaranya sudah mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah.
Made Arya Dwipayana, Koordinator Kecamatan SPPI Candipuro, membenarkan bahwa 11 dapur telah beroperasi dan 2 lainnya masih persiapan.
”Untuk SPPG yang sudah operasional di Candipuro ada 11 bang, yang belum operasional ada 2,” kata Made saat dikonfirmasi melalui pesan Whastap.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah dapur SPPG di Candipuro merupakan bekas rumah tinggal yang direnovasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesiapan infrastruktur pendukung, seperti:
1.Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) — Apakah limbah dapur dikelola dengan baik?
2.Ruang penyimpanan bahan baku — Apakah terpisah dan bersuhu sesuai standar?
3.Area pengolahan — Apakah benar-benar terpisah dari area domestik?
4.Ventilasi dan pencahayaan — Apakah memenuhi standar kesehatan?
Pemerintah Kecamatan Candipuro optimistis seluruh SPPG akan segera memenuhi persyaratan. Namun, optimisme tanpa kepastian hukum dan pengawasan ketat hanya akan menjadi janji manis.
Berbagai pembenahan yang dilakukan memang patut diapresiasi, tetapi rakyat tak butuh harapan semu. Rakyat butuh kepastian — bahwa setiap suapan makanan yang masuk ke mulut anak-anaknya benar-benar aman, higienis, dan bergizi.
(*)











