Berita

NU dan Perti Walkout dari Musda XI MUI Sumbar, Tolak Hasil Sidang dan Layangkan Keberatan ke MUI Pusat

5
×

NU dan Perti Walkout dari Musda XI MUI Sumbar, Tolak Hasil Sidang dan Layangkan Keberatan ke MUI Pusat

Sebarkan artikel ini

PADANG_ Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat diwarnai polemik. Dua organisasi Islam besar di Sumatera Barat, Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), memutuskan meninggalkan forum (walkout) sebagai bentuk protes terhadap jalannya persidangan yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip organisasi.

Kedua ormas tersebut menilai pelaksanaan Musda sarat persoalan, mulai dari dugaan ketidaknetralan panitia, mekanisme penyusunan kepengurusan yang dinilai sepihak, hingga representasi peserta yang dianggap tidak proporsional.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Barat, Prof. Ir. Ganefri, Ph.D., mengatakan keputusan walkout diambil setelah pihaknya menerima laporan lengkap dari pemegang mandat NU, KH Dr. Tan Gusli, M.Si. Sikap serupa juga diambil Perti berdasarkan laporan pemegang mandat organisasi tersebut, Muhammad Arif, S.H.I.

“Saya sedang bersama Ketua Perti, Buya Afrizal Motwa, saat ini,” ujar Ganefri, Sabtu (11/7/2026) malam.

Menurut Ganefri, langkah meninggalkan ruang sidang dilakukan karena suasana forum sudah tidak lagi kondusif. Ia juga menilai NU dan Perti tidak memperoleh ruang representasi yang semestinya dalam proses penyusunan kepengurusan MUI Sumbar.

Senada dengan itu, Ketua PW Perti Sumatera Barat, Drs. Afrizal Motwa, M.A., menilai jalannya Musda didominasi oleh satu kelompok organisasi kemasyarakatan Islam sehingga mengabaikan keberadaan unsur ormas lainnya di tubuh MUI.

Afrizal menyebut tim formatur diduga menyusun komposisi kepengurusan secara sepihak. Ia juga menyoroti proses pendataan peserta yang dinilai tidak mencerminkan keterwakilan seluruh unsur, termasuk dalam penentuan utusan perguruan tinggi Islam.

Padahal, Musda XI MUI Sumatera Barat Tahun 2026 baru saja dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada Sabtu (11/7/2026) di Auditorium Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Musda yang mengusung tema “Meneguhkan Khidmat Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat” dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 11–12 Juli 2026.

Ajukan Surat Keberatan ke MUI Pusat

Sebagai tindak lanjut atas sikap tersebut, NU dan Perti resmi menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUI di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).

Surat itu ditandatangani oleh Pemegang Mandat NU, KH Dr. Tan Gusli, M.Si., dan Pemegang Mandat Perti, Muhammad Arif, S.H.I., serta diketahui oleh Ketua PWNU Sumbar, Prof. Ir. Ganefri, Ph.D., dan Ketua PW Perti Sumbar, Drs. Afrizal Motwa, M.A.

Dalam surat tersebut, kedua organisasi secara tegas menyatakan menolak seluruh hasil Musda XI MUI Sumbar. Mereka menegaskan bahwa keberatan tersebut diajukan bukan untuk merendahkan institusi MUI, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas lembaga sebagai rumah bersama umat Islam.

Terdapat tiga pokok keberatan yang disampaikan. Pertama, representasi peserta dan pembagian hak suara dinilai tidak adil sehingga memunculkan kesan dominasi satu unsur organisasi. Kedua, netralitas panitia dipersoalkan karena komposisi kepanitiaan dianggap tidak mencerminkan keseimbangan keterwakilan seluruh unsur MUI. Ketiga, pelaksanaan Musda dinilai tidak inklusif dan bertentangan dengan semangat kolektif MUI sebagai wadah berhimpunnya berbagai elemen umat Islam.

Selain itu, NU dan Perti mengajukan empat tuntutan kepada MUI Pusat, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Musda, meninjau kembali mekanisme penetapan peserta dan hak suara sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi, memberikan klarifikasi resmi guna mencegah perpecahan di tingkat akar rumput, serta mengambil langkah organisatoris apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan organisasi.

Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Organisasi

Dalam surat keberatan tersebut, NU dan Perti juga merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tim formatur tingkat provinsi seharusnya berjumlah 15 orang dengan mengakomodasi sedikitnya empat orang dari unsur pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam. Pasal 1 PO tersebut juga menegaskan bahwa proses pemilihan pengurus harus dilaksanakan melalui mekanisme tim formatur yang mengedepankan asas musyawarah mufakat serta keterwakilan yang adil.

“Kami berharap keberatan ini dapat diterima sebagai masukan yang konstruktif demi menjaga persatuan, ukhuwah Islamiyah, serta marwah Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menaungi seluruh komponen umat Islam,” demikian kutipan dalam surat keberatan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari panitia Musda XI MUI Sumatera Barat maupun jajaran pengurus MUI Sumbar terkait sejumlah keberatan yang disampaikan NU dan Perti.(*)

Pewarta : Nurdin Kamini

Sumber : rakyatsumbar.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *