LAMPUNG TENGAH — Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan Yayasan Lembaga Perlindungan Kinerja PERARI Provinsi Lampung, Roni Rifendra, secara resmi mempertanyakan sejumlah data dan dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK Wahyu Febriana, yang diketahui sebagai istri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. H. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I.
Wahyu Febriana diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 dan kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN 2 Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung. Namun, proses pengangkatannya kini diwarnai sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian dokumen dan riwayat kerja.
Roni Rifendra menyatakan, pihaknya menerima sejumlah informasi dan dokumen yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara riwayat pendidikan, data Dapodik, riwayat kerja, serta berkas yang digunakan dalam proses seleksi PPPK.
“Dari sumber yang kami terima, terdapat dugaan ketidaksesuaian data kependidikan dan riwayat kerja. Karena itu, kami meminta agar data tersebut diverifikasi secara terbuka dan profesional oleh pihak yang berwenang,” ujar Roni kepada wartawan, Kamis (27/8).
Berdasarkan data yang dihimpun YLPK PERARI, Wahyu Febriana tercatat masuk dalam sistem Dapodik sejak tahun 2017 sebagai tenaga administrasi di SMP Negeri 1 Punggur. Padahal, yang bersangkutan baru menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) pada tahun 2020.
Pola pencatatan keberadaan di beberapa sekolah juga dinilai ganjil. Nama Wahyu Febriana tercatat berperan di beberapa institusi pada waktu yang hampir bersamaan, antara lain:
– SDN 2 Sulusuban — tercatat mulai 4 Agustus 2017
– SMPN 1 Punggur — tercatat mulai 4 Agustus 2017
– SDN 1 Ratna Katon — tercatat mulai 31 Juli 2018
– SDN 1 Donoarum — tercatat mulai 21 Januari 2021
“Kami mempertanyakan riwayat pengalaman kerja yang tercantum dalam pendataan PPPK. Harus dipastikan apakah persyaratan pengalaman kerja dan mengajar yang menjadi dasar seleksi telah dipenuhi sesuai ketentuan saat itu,” tegas Roni.
Hal yang sama juga disoroti terkait riwayat pendidikan yang tercatat: lulus SD tahun 2007, SMP tahun 2010, dan SMA tahun 2013 — data yang perlu dicocokkan dengan berkas asli yang dijadikan dasar seleksi.
Sorotan lain tertuju pada Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan SDN 1 Ratna Katon. Dokumen tersebut disebut diterbitkan tahun 2018, namun Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang tercantum tertulis sejak 31 Juni 2013 — lima tahun sebelum SK dibuat.
“Kalau benar terdapat perbedaan antara tahun penerbitan SK, TMT dan waktu penginputan ke sistem, kami meminta hal itu diperiksa. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri sebelum ada pemeriksaan dari lembaga berwenang,” jelas Roni.
Dalam proses rekrutmen PPPK jalur guru, terdapat tahap penilaian observasi yang mencakup kompetensi profesional, pedagogik, sosial, kepribadian, serta kinerja. Penilaian ini melibatkan unsur sekolah dan instansi terkait. Roni menegaskan seluruh dokumen dan riwayat pengalaman peserta harus diverifikasi secara cermat.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Kalau benar ada ketidaksesuaian data, harus diketahui bagaimana data tersebut diverifikasi dan siapa yang bertanggung jawab dalam prosesnya,” ujarnya.
Melihat sejumlah temuan yang dinilai mencurigakan, YLPK PERARI meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian tersebut apabila terdapat bukti awal yang cukup. Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa menyeluruh proses rekrutmen, termasuk mekanisme verifikasi dokumen dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas Roni.
Pihaknya menegaskan tidak bermaksud menghakimi sebelum adanya proses pemeriksaan, namun mendorong transparansi penuh agar tidak menimbulkan polemik di dunia pendidikan. “Kami berikan ruang kepada pihak yang bersangkutan maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya.
(ior/Edi)











