LAMPUNG SELATAN — Kepala SMP Negeri 2 Kalianda, Yulinda, membantah keras adanya praktik jual-beli buku maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolahnya, menyusul laporan dan pemberitaan di media daring terkait dugaan pungutan bahan ajar.
”Mana ada sekolah jual. Buku boleh dibawa pulang kok,” tegas Yulinda, menegaskan tidak ada transaksi jual-buku maupun LKS yang dipungut kepada peserta didik maupun wali murid.
Pernyataan itu justru memicu pertanyaan baru dari masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan keberadaan buku Bahasa Arab yang fotonya turut disertakan dalam laporan tersebut.
”Terus kirim fotonya ada buku Bahasa Arab. Lah SMP kan gak ada pelajaran Bahasa Arab,” tulis salah satu warga net. Hal itu memicu keraguan publik: jika bukan dijual, mengapa ada buku mata pelajaran yang tidak masuk dalam kurikulum SMP beredar di kalangan siswa?
Terkait hal itu, Yulinda kembali menegaskan, “Tidak ada jual-jual buku LKS.”
Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Lampung Selatan, Ghofur, menegaskan larangan jual-beli buku dan LKS sudah jelas mengikat seluruh sekolah.
”Secara aturan sudah jelas, tidak ada jual beli buku LKS. Tidak ada sekolah SMP jual LKS,” ujar Ghofur, Minggu (30/8).
Meski larangan itu berlaku menyeluruh, masyarakat justru mempertanyakan mengapa sorotan publik kerap jatuh pada satu sekolah, padahal keluhan serupa muncul di berbagai institusi. Kasus di SMPN 2 Kalianda menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk menyoroti persoalan yang diduga bersifat luas, bukan hanya di satu sekolah saja. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh satuan pendidikan, bukan hanya pada sekolah yang sedang disorot.
Larangan penjualan LKS dan buku teks diatur tegas dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Setiap satuan pendidikan dilarang menjual buku maupun LKS kepada siswa, karena seharusnya disediakan secara gratis melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan aturan tersebut, kewajiban sekolah antara lain:
· Dilarang menjual buku maupun LKS, baik langsung maupun melalui koperasi/pihak ketiga.
· Buku teks pelajaran wajib gratis, dibebankan pada anggaran BOS/BOSP — tidak boleh dibebankan ke wali murid.
· LKS jika digunakan, harus disusun guru atau disediakan anggaran sekolah; tidak boleh diwajibkan dibeli siswa.
· Buku harus sesuai kurikulum dan dinyatakan layak oleh Kementerian. Buku yang tidak masuk kurikulum tidak seharusnya beredar.
· Transparansi anggaran BOS wajib dipublikasikan secara terbuka, termasuk rincian pengadaan buku dan bahan ajar agar dapat diawasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait keberadaan buku Bahasa Arab tersebut di lingkungan SMP Negeri 2 Kalianda. Masyarakat berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan menyeluruh ke seluruh sekolah di Lampung Selatan.
(***)











