LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai merealisasikan program rekonstruksi jalan bertahap di seluruh kecamatan. Tahun 2026 ini, sebanyak 20 ruas jalan menjadi prioritas dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Program ini disambut antusiasme masyarakat yang selama ini mengeluhkan kerusakan jalan yang menghambat mobilitas serta distribusi hasil pertanian dan perkebunan.
”Selama ini jalan banyak yang rusak parah, mengganggu pengiriman hasil bumi ke pasar. Kalau benar-benar diperbaiki sampai ke setiap kecamatan, tentu kami sangat bersyukur.” Kata Heri warga Natar.
Warga Kecamatan Penengahan juga menyampaikan harapan serupa, berharap perbaikan dilakukan dengan kualitas baik dan tahan lama, bukan sekadar tambal sulam.
” Kami sudah lama menunggu perbaikan ini. Agara hasil pertanian dan perkebunan bisa dikirim lancar tanpa risiko rusak di jalan, serta mobilitas warga sehari-hari menjadi lebih aman dan nyaman” ujar Heru.
Hal senada juga disampaikan warga Kecamatan Candipuro yang berharap perbaikan dilakukan dengan kualitas baik ,bukan sekadar tambal sulam yang rusak kembali saat musim hujan tiba.
”Sekolah anak-anak, berobat ke puskesmas, pergi ke pasar,semuanya terhambat jalan rusak. Kalau diperbaiki, hidup kami jauh lebih ringan dan sejahtera. Harapan kami sederhana jalan mulus, hidup lancar.”ujar Heri warga Desa Banyumas.Rabu (2/9/2026).
Terkait pinjaman daerah yang sempat menjadi sorotan masyarakat, proses dan tahapan pelaksanaannya dipastikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Daerah, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Kebijakan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
PP 1/2024 mengatur secara rinci prosedur mulai dari prinsip umum, persetujuan, hingga evaluasi, termasuk kewajiban pemerintah daerah memenuhi rasio kemampuan keuangan seperti Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan batasan kumulatif defisit. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (3) PP 1/2024 telah melekat pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasannudin, menyampaikan rekonstruksi dilakukan dengan spesifikasi konstruksi rabat beton FC 20, lebar 3,5 meter, dan ketebalan 15 sentimeter. Penanganan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Berikut 20 ruas jalan yang direkonstruksi tahun 2026:
1.Rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Dalam – Way Urang (R. 068) Kec. Kalianda: Rp3.956.450.000
2.Rekonstruksi Jalan Ruas Merak Belantung – Bulok (R. 071) Kec. Kalianda: Rp9.312.600.000
3.Rekonstruksi Jalan Ruas Gunung Terang – Merak Belantung (R. 074) Kec. Kalianda: Rp4.735.000.000
4.Rekonstruksi Jalan Ruas Sidoreno – Way Megat (R. 052) Kec. Way Panji dan Palas: Rp5.000.000.000
5.Rekonstruksi Jalan Ruas Beringin Kencana – Pamulihan (R. 108) Kec. Way Sulan dan Candipuro: Rp13.000.000.000
6.Rekonstruksi Jalan Ruas Beringin Kencana – Purwodadi (R. 118) Kec. Candipuro dan Way Sulan: Rp2.500.000.000
7.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Cerucuk – Cinta Mulyo (R. 121) Kec. Candipuro: Rp2.850.000.000
8.ekonstruksi Jalan Ruas Sp. Sidoluhur – Banyumas (R. 123) Kec. Candipuro: Rp2.500.000.000
9.Rekonstruksi Jalan Ruas Karang Pucung – Sumber Agung (R. 131) Kec. Way Sulan: Rp2.500.000.000
10.Rekonstruksi jalan Ruas Pasuruan – Gandri (R.034) Kec. Penengahan: Rp8.000.000.000
11.Rekonstruksi Jalan Ruas Puji Rahayu – Tanjung Harapan (R. 150) Kec. Merbau Mataram: Rp5.000.000.000
12.Rekonstruksi Jalan Ruas Tanjung Sari – Muji Mulyo (R. 213) Kec. Natar: Rp5.000.000.000
13.Rekonstruksi Jalan Ruas Munjuk Sampuma – Sidowaluyo (R.085) Kec.Kalianda: Rp4.025.000.000
14.Rekonstruksi Jalan Ruas Sukadamai – Rulung Raya (R. 219) Kec. Natar: Rp4.500.000.000
15.Rekonstruksi Jalan Ruas Babatan – Rejosari (R.091) Kec.Katibung: Rp2.500.000.000
16.Rekonstruksi Jalan Ruas Sidoluhur – Yogaloka (R. 004) Kec. Ketapang: Rp2.500.000.000
17.Rekonstruksi Jalan Ruas Sukamarga – Sidowaluyo (R. 086) Kec. Sidomulyo: Rp2.500.000.000
18.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Opening – Sp 4 Kantor Camat Tanjung Sari (R. 171) Kec. Tanjung Sari: Rp5.350.000.000
19.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Banjar Agung – Way Hui (Tvri) (R. 195) Kec. Jati Agung: Rp4.000.000.000
20.Rekonstruksi Ruas Jalan Banjarmasin – Rawi (R.058) Kec.Penengahan: Rp10.270.950.000
Total: Rp100.000.000.000
Secara jangka panjang, Dinas PUPR telah menyusun rencana pembangunan total 97 ruas jalan kabupaten dengan panjang keseluruhan 535 kilometer, mencakup jalan wisata, jalan industri, dan jalan rawan bencana.
Program ini merupakan kelanjutan dari peningkatan Jalan Koridor yang telah dimulai sejak groundbreaking 30 Juni 2022 lalu,meliputi:
· Sp. Serdang – Jatibaru – Talang Jawa – Batas Lampung Timur: 20,61 km, Rp43,45 miliar
· Sidomulyo – Sidoarjo – Bumidaya – Palas: 28,75 km, Rp45,48 miliar
· Total biaya: Rp88,93 miliar
Kedua ruas tersebut telah memberikan manfaat dan disambut positif oleh masyarakat.
Program rekonstruksi ini adalah wujud nyata visi Bupati Radityo Egi Pratama “Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas 2045” serta misi kelima: Mewujudkan pemerataan pembangunan dengan berkeadilan dan berkelanjutan. Bupati menginstruksikan setiap program pembangunan harus berdampak langsung bagi masyarakat dan berkelanjutan.
Diharapkan, dengan selesainya rekonstruksi ini, konektivitas antarkecamatan semakin membaik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan aksesibilitas seluruh lapisan masyarakat.
(**)











