Berita

‎Dinas Pendidikan Lampung Resmi Larang Rokok dan Vape di Lingkungan SMA/SMK ‎

4
×

‎Dinas Pendidikan Lampung Resmi Larang Rokok dan Vape di Lingkungan SMA/SMK ‎

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Langkah tegas diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Melalui Surat Edaran yang baru diterbitkan, seluruh peserta didik jenjang SMA dan SMK dilarang keras merokok maupun menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan satuan pendidikan.

‎Kebijakan ini berlaku tidak hanya saat jam pelajaran berlangsung, tetapi juga mencakup kegiatan ekstrakurikuler, upacara, hingga kegiatan resmi lainnya yang digelar di lingkungan sekolah.

‎Surat Edaran bernomor 400.3.8/1887a/V.01/DP.2/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., pada Senin (19/10/2026).

‎Dalam edaran itu ditegaskan, larangan ini diambil guna menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, tertib, dan bersih, sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif produk tembakau maupun rokok elektrik.

‎Peserta didik dilarang melakukan hal-hal berikut di lingkungan sekolah.Seperti merokok dalam segala bentuk,membawa, menyimpan, menggunakan, dan mengisap rokok elektrik beserta perangkat dan cairannya,menawarkan, memberikan, menjualbelikan, serta mengedarkan rokok maupun vape kepada sesama siswa.Merokok atau menggunakan vape di ruang kelas, kantin, toilet, halaman, tempat parkir, dan seluruh fasilitas sekolah lainnya.

‎Melakukan tindakan berkaitan rokok dan vape yang dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, keamanan, serta kenyamanan warga sekolah.

‎Bagi yang melanggar, sanksi akan diberikan secara bertahap dan proporsional,tanpa kekerasan fisik maupun penghinaan.Seperti teguran tertulis, pembinaan oleh wali kelas, dan konseling.Surat peringatan tertulis, pemanggilan orang tua/wali, serta kewajiban mengikuti pembinaan khusus terkait kesehatan dan kedisiplinan.

‎Untuk kasus penjualan/pengedaran, akan dilakukan penanganan khusus melalui pembinaan, pemanggilan orang tua, dan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut,Kepala Sekolah diinstruksikan segera menyosialisasikan aturan ini ke seluruh warga sekolah, memasukkannya ke dalam tata tertib, serta melakukan pengawasan secara konsisten. Dinas Pendidikan juga mengajak Komite Sekolah dan orang tua peserta didik untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan vape.

‎”Dengan langkah ini, kami berharap dapat membentuk budaya hidup sehat di kalangan pelajar, sekaligus menjadikan sekolah sebagai tempat yang benar-benar bebas dari bahaya rokok dan vape,” demikian harap Thomas Armirico Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

‎

‎(ior)

‎

‎

‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *