Berita

‎Kasus Korupsi APBDes Pematang Baru Rp585 Juta, Polres Lampung Selatan: Kami Telusuri Aliran Dana

3
×

‎Kasus Korupsi APBDes Pematang Baru Rp585 Juta, Polres Lampung Selatan: Kami Telusuri Aliran Dana

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir. Polres Lampung Selatan kini masih mendalami perkara tersebut sekaligus menelusuri pergerakan aliran dana yang diduga diselewengkan oleh tersangka.

‎Kepala Desa Pematang Baru berinisial Rd alias Cako telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton lebih dari delapan jam hingga pukul 22.00 WIB, Jumat (16/10/2026).

‎Kanit Tipikor Polres Lampung Selatan, Ipda Rio Kusbiantoro, S.H., M.M., menjelaskan penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. Kerugian keuangan negara terhitung mencapai Rp585.665.000.

‎”Tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rio kepada awak media.

‎Dari hasil penyelidikan, terungkap tersangka diduga secara sepihak memonopoli seluruh pengelolaan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan maupun aparatur desa lainnya, termasuk bendahara desa, baik pada tahap pencairan maupun penggunaan anggaran.

‎Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 135 orang saksi,terdiri dari 134 saksi fakta dan satu saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Sejumlah dokumen penting juga telah disita sebagai barang bukti.

‎Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan penahanan kliennya dan menghormati proses hukum yang berjalan.

‎”Klien kami sangat kooperatif sejak awal penyelidikan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mengumpulkan data terkait pergerakan aliran dana tersebut,” ungkap Zulhijar.

‎Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Selatan dalam memberantas korupsi di tingkat desa guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

‎(ior)

‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *