Berita

‎Sumbangan Pembangunan Masjid Dipatok Rp250.000 per Siswa, Wali Murid MTsN 1 LamSel: Di Saat Ekonomi Sulit, Ini Sangat Memberatkan ‎ 

1
×

‎Sumbangan Pembangunan Masjid Dipatok Rp250.000 per Siswa, Wali Murid MTsN 1 LamSel: Di Saat Ekonomi Sulit, Ini Sangat Memberatkan ‎ 

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN — Rencana pengumpulan sumbangan pembangunan Masjid Nurul Ilmi sebesar Rp250.000 per siswa di MTsN 1 Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, memicu gelombang keberatan di kalangan wali murid. Meski pihak sekolah menyebut keputusan itu hasil kesepakatan rapat bersama, sejumlah orang tua mengaku merasa tertekan dan terbebani, apalagi di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

‎”Walaupun dikatakan hasil rapat, kami merasa tidak enak hati. Aslinya semua mengeluh,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (25/10/2026).

‎Suara serupa datang dari wali murid lainnya. “Apalagi dengan situasi saat ini yang serba sulit perekonomiannya, sumbangan dengan nominal sebesar itu dirasa sangat memberatkan,” ungkapnya.

‎Dengan jumlah siswa kelas VII hingga IX sekitar 1.000 orang, total dana yang diharapkan terkumpul mencapai angka Rp250 juta. Besaran ini membuat sejumlah wali murid bertanya-tanya: apakah sumbangan yang sejatinya sukarela ini justru berubah menjadi kewajiban dengan nominal yang sama untuk semua keluarga, tanpa memandang kemampuan masing-masing.

‎Dalam surat pemberitahuan tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditandatangani Panitia Pembangunan Masjid bersama Komite Sekolah, disebutkan pembayaran dapat diangsur dan disalurkan melalui wali kelas maupun rekening resmi atas nama Masjid Nurul Ilmi di Bank Syariah Indonesia.

‎Namun di sisi lain, para wali murid juga belum melihat transparansi anggaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian lengkap rencana anggaran pembangunan yang dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh wali murid.

‎Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, sumbangan dari masyarakat atau wali murid sifatnya murni sukarela. Nominalnya tidak boleh ditentukan, tidak mengikat, dan tidak boleh dijadikan syarat yang memengaruhi hak mendapatkan pelayanan pendidikan.

‎Madrasah Negeri seperti MTsN juga telah menerima anggaran operasional rutin serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari DIPA. Penggalangan dana melalui komite madrasah diperbolehkan, namun sifatnya murni sumbangan sukarel, bukan pungutan wajib dengan nominal yang dipatok.

‎Penetapan nominal yang sama untuk semua siswa dapat dikategorikan melanggar aturan dan berisiko dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) jika dirasakan memaksa.

‎Mediari telah berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan tanggapan dan penjelasan lebih lanjut, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi.

‎

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *