Jakarta _ Ahli hukum pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Febri Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya kepada media, Prof. Henry mengaku merasa khawatir terhadap keselamatan Febri. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar kekhawatirannya.
“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Prof. Henry.
Ia menjelaskan bahwa selama ini para tersangka perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung pada umumnya langsung menjalani penahanan. Karena itu, menurutnya, belum ditahannya Febri menimbulkan tanda tanya.
Selain itu, Prof. Henry juga menyoroti jawaban penyidik Kejaksaan Agung kepada awak media yang disebut menyatakan tidak mengetahui keberadaan Febri ketika ditanya mengenai hal tersebut.
Menurut Prof. Henry, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa keselamatan Febri dapat terancam, terlebih ia mengingat pernyataan Febri dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut bahwa “uang dan emas itu ada yang punya.”
Prof. Henry berpendapat, apabila pernyataan tersebut benar, maka secara hipotetis dapat saja ada pihak-pihak yang berkepentingan agar informasi lebih lanjut tidak terungkap. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kekhawatirannya semata.
“Semoga kekhawatiran saya ini salah,” katanya.
Ia juga menyampaikan kemungkinan adanya pengawasan terhadap pergerakan Febri oleh pihak tertentu sebagai sebuah dugaan yang menurutnya patut diantisipasi. Menurut Prof. Henry, apabila sesuatu terjadi terhadap Febri, maka pengungkapan perkara beserta kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat menjadi semakin sulit.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menanggapi pernyataan Prof. Henry maupun menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Febri Adriansyah. Oleh karena itu, seluruh pernyataan di atas merupakan pendapat dan kekhawatiran yang disampaikan oleh Prof. Henry Yosodiningrat.(*)
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : ogm/rls











