Bandar Lampung — A, tersangka kasus narkotika yang sempat kabur, akhirnya diamankan setelah dikejar tim Ditresnarkoba Polda Lampung hingga ke Aceh. Pria tersebut tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada Jumat (10/7) melalui jalur udara.
Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah menyatakan berkas perkara A lengkap (P-21). Namun, sebelum disidangkan, tersangka melarikan diri dan kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.
Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, A juga terlibat kasus penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan sesama narapidana.
Usai tiba di Lampung, A diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, pengungkapan ini bukti sinergi Polri, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan. “Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
(ior)











