KALIANDA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran semakin meresahkan wali murid di MTsN 1 Kabupaten Lampung Selatan. Selain pungutan biaya seragam yang dibedakan nominalnya, pihak sekolah juga diduga memungut iuran SPP setiap bulan yang nilainya tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah orang tua siswa baru melaporkan adanya pungutan biaya seragam sebesar Rp920.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.090.000 untuk siswi perempuan, belum termasuk pungutan khusus biaya jilbab. Selain itu, setiap bulan wali murid juga dibebani iuran SPP sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.
Para orang tua mempertanyakan dasar hukum besaran biaya tersebut, mengingat MTsN 1 Lampung Selatan merupakan madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama yang seharusnya tidak memungut biaya pendidikan secara berlebihan maupun menetapkan iuran wajib yang tidak tercantum dalam daftar biaya resmi.
Upaya konfirmasi ke pihak sekolah maupun Kantor Kemenag Lampung Selatan hingga saat ini belum membuahkan hasil. Kepala Kemenag Lamsel beserta seluruh Kepala Seksi dikabarkan tidak berada di kantor karena sedang menghadiri acara Muhtamar NU di Jombang, Jawa Timur, sehingga belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti pungutan tersebut melanggar aturan, wali murid meminta kelebihan biaya yang sudah dipungut dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediari akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun jajaran Kemenag Lampung Selatan.
(ior)











