Berita

Juknis BOP dan BOS 2026 Tegaskan Peran Komite Madrasah Dan Larangan Mengambil Untung

7
×

Juknis BOP dan BOS 2026 Tegaskan Peran Komite Madrasah Dan Larangan Mengambil Untung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN — Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah secara tegas mengatur prinsip pengelolaan serta peran dan fungsi Komite Madrasah dalam pengelolaan dana tersebut.

Dalam peraturan tersebut, pengelolaan dana BOP dan BOS harus didasarkan pada lima prinsip utama, yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Komite Madrasah ditegaskan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Sebagai bagian dari tim pengelola BOP dan BOS, Komite Madrasah memiliki tugas dan fungsi strategis.

Pertama, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan madrasah, termasuk pelaporan penggunaan dana kepada pihak terkait serta mengkomunikasikan hasil pengelolaan dana kepada masyarakat dan orang tua/wali murid.

Kedua, memberikan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, serta penetapan kriteria kinerja madrasah.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOP dan BOS oleh madrasah.

Keempat, menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, maupun masyarakat.

Selain mengatur kewajiban, peraturan ini juga memuat larangan tegas. Secara perseorangan maupun kolektif, Komite Madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di madrasah. Komite juga dilarang mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsinya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *