Daerah

EDUKASI PENDIDIKAN: Wajib Tahu Wali Murid, LKS Seharusnya Gratis dan Dilarang Dijualbelikan di Sekolah

5
×

EDUKASI PENDIDIKAN: Wajib Tahu Wali Murid, LKS Seharusnya Gratis dan Dilarang Dijualbelikan di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN — Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan lembaran berisi tugas pembelajaran yang wajib dikerjakan peserta didik, lengkap dengan petunjuk dan langkah-langkah penyelesaiannya. Hal yang wajib diketahui seluruh wali murid LKS seharusnya disediakan secara gratis dan dilarang dijualbelikan di lingkungan sekolah. LKS merupakan fasilitas yang disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Larangan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku maupun LKS kepada peserta didik.

Sekolah dilarang berperan sebagai distributor maupun pengecer buku, termasuk LKS. Selain itu, guru dan seluruh tenaga kependidikan juga dilarang menjual buku, LKS, seragam sekolah, maupun perlengkapan belajar lainnya kepada siswa di lingkungan sekolah.

Dalam penerapan kurikulum terbaru, penggunaan LKS pun sebenarnya sudah tidak diutamakan, karena materi ajar dan tugas-tugas siswa telah disiapkan secara lengkap dalam buku panduan resmi yang disediakan pemerintah.

Alasan Ditetapkannya Larangan Penjualan LKS

1. Aturan larangan penjualan LKS oleh sekolah telah diatur secara baku dalam peraturan perundang-undangan.

2. Menjamin keseragaman penerapan aturan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

3. Mengutamakan kesejahteraan dan hak belajar peserta didik tanpa beban biaya tambahan.

4. Mencegah praktik tidak etis, yakni oknum sekolah atau guru yang menjual LKS demi keuntungan pribadi.

Konsekuensi Bagi Pelanggaran

– Bagi guru berstatus PNS: sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak hormat;

– Bagi Sekolah: sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

Perlu ditegaskan, meskipun LKS seharusnya disediakan gratis oleh sekolah, siswa tetap berhak membeli LKS secara mandiri di luar lingkungan sekolah, misalnya di toko buku, atas kebutuhan pribadi.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan: Buku pelajaran termasuk LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya apapun kepada peserta didik.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *