Jakarta_ Pakar hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026, khususnya terkait permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Henry, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menjadikan pelimpahan perkara sebagai batas berakhirnya pemeriksaan substantif praperadilan. Padahal, Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP menyebutkan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
“KUHAP menggunakan frasa pemeriksaan pokok perkara, bukan pelimpahan pokok perkara,” ujar Henry dalam pendapat hukumnya, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan perkara dan dimulainya pemeriksaan pokok perkara merupakan dua tahapan yang berbeda. Setelah perkara dilimpahkan, masih terdapat proses penunjukan hakim, penetapan hari sidang, hingga pemanggilan terdakwa dan saksi.
Karena itu, menurut Henry, apabila seseorang mengajukan praperadilan setelah perkara dilimpahkan tetapi sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, haknya untuk memperoleh pemeriksaan praperadilan semestinya tidak otomatis gugur.
Henry menilai, SEMA pada prinsipnya merupakan pedoman penyelenggaraan peradilan dan tidak dapat mengubah atau menambah norma yang telah ditetapkan undang-undang.
“Praperadilan bagi tersangka adalah hak yang diberikan oleh undang-undang, sehingga tidak dapat dihilangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan teknis mengenai kapan suatu perkara dianggap telah dilimpahkan—apakah ketika dikirim secara elektronik, diterima kepaniteraan, diregistrasi, atau setelah hakim ditunjuk. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut dapat membuat perbedaan waktu beberapa menit saja menentukan nasib pemohon praperadilan.
Henry mengakui tujuan SEMA untuk menciptakan kepastian hukum dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, menurutnya, tujuan tersebut tetap harus dicapai melalui instrumen hukum yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Ia menyimpulkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026, khususnya huruf b dan c, perlu dikaji kembali dan diperjelas agar tetap sejalan dengan KUHAP serta tidak mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Hakekat hukum adalah keadilan. Kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga negara untuk memperoleh kontrol yudisial atas tindakan Negara.”(*)
Jakarta, 30 Agustus 2026
Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : presrilis/ogm











