LAMPUNG TENGAH — Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
”Tidak ada tempat untuk sarang narkoba di Lampung Tengah. Semuanya akan kita sikat dan kita bereskan,” tegas Kapolres kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Penegasan itu diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang melibatkan personel gabungan dari Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, Sat Reskrim, Sat Samapta, BNN Kota Metro, serta Brimob Batalyon B Gunung Sugih, Sabtu (17/10/2026).
Dalam operasi yang berfokus di wilayah Komering Agung dan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu masing-masing seberat 6,6 gram dan sekitar 0,7 gram. Petugas juga menemukan sejumlah gubuk yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, lengkap dengan alat isap dan timbangan.
Pada malam yang sama, tim bergerak ke wilayah Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Namun, penindakan belum membuahkan hasil karena target operasi diketahui lebih dulu melarikan diri. Di lokasi tersebut, petugas juga sempat menghadapi kendala berupa perlawanan dari sebagian warga sekitar.
”Meski demikian, petugas tetap melakukan upaya penindakan dan pemetaan wilayah untuk mengungkap jaringan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Lampung Tengah,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Minggu (18/10/2026) dini hari, petugas gabungan juga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam. Sembilan orang yang terindikasi positif mengonsumsi narkotika diamankan untuk selanjutnya menjalani asesmen di BNN Kota Metro.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan nyata dari seluruh elemen masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun tindak pidana lainnya.
”Silakan manfaatkan layanan 110. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, jangan ragu untuk melapor. Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Sejalan dengan arahan Kapolri, Polres Lampung Tengah berkomitmen terus memperkuat upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Langkah ini ditempuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan.
(Sanjaya/JE)











