LAMPUNG SELATAN — Kabar pembegalan yang sempat menghebohkan warga Jalan Karang Pucung, Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (31/10/2026), ternyata tidak benar. Peristiwa itu murni rekayasa seseorang yang panik karena uang pinjamannya habis dipakai bermain judi online atau judol.
Pria berinisial Ali (30) sempat mengaku diserang dua orang bersenjata tajam dan kehilangan uang sebesar Rp6 juta. Namun setelah ditelusuri pihak kepolisian, cerita itu dibuat-buat.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., menegaskan bahwa hasil pemeriksaan intensif di lapangan dan keterangan saksi-saksi membuktikan pembegalan tersebut tidak pernah terjadi.
”Peristiwa pembegalan dan pembacokan itu tidak pernah ada. Saudara Ali sengaja merekayasa kejadian karena panik uang pinjamannya habis untuk judi online,” tegas Kapolsek, Minggu (01/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ali mengumpulkan uang sebesar Rp5,5 juta yang berasal dari pinjaman kepada kakaknya sebesar Rp5,2 juta dan tetangganya Rp300 ribu.
Dari total uang tersebut, sebesar Rp1,5 juta digunakan untuk melunasi utang, Rp300 ribu untuk kebutuhan sembako, Rp100 ribu untuk kebutuhan harian, dan sisanya Rp3,6 juta habis untuk judi online tanpa sisa.
Di saat yang sama, Ali juga menghadapi tunggakan angsuran bank BRI dan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit parah. Terdesak dan panik, ia akhirnya mengarang cerita seolah-olah dirampok dan dibacok.
Merespons kasus ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat menimbulkan keresahan sosial dan berkonsekuensi hukum serius.
”Pemberitaan atau pengaduan palsu diatur dalam Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami imbau warga untuk selalu menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan kabar yang tidak jelas kebenarannya,” pesan Kapolsek Dita.
(Supri)











