Berita

Indonesia Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Media Sosial

32
×

Indonesia Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

‎Jakarta| Mediari.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial tanpa pengawasan orang tua.

‎Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan mulai berlaku pada Maret 2026.

‎Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang digital yang aman bagi generasi muda.

‎ “Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, eksploitasi, dan risiko kecanduan digital. Pembatasan ini bukan sekadar larangan, tetapi perlindungan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

‎Meutya menambahkan, pemerintah juga menyiapkan kanal edukasi digital ramah anak sebagai alternatif.

‎“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan kesempatan belajar dan berekspresi. Karena itu, kami menghadirkan ruang digital yang sehat, mendidik, dan sesuai usia,” katanya.

‎Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai aturan tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak buruk media sosial.

‎Namun, sejumlah pemerhati pendidikan mengingatkan agar regulasi tidak hanya membatasi, tetapi juga memberi ruang kreatif bagi remaja.

‎”Dengan sosialisasi masif dan penyediaan kanal aman, pemerintah berharap kebijakan ini menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan produktif bagi generasi muda Indonesia,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *