Lampung Selatan– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 batal digelar pada Rabu, 8 Juli 2026, karena tidak memenuhi kuorum.
Berdasarkan agenda resmi, rapat dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang DPRD Lamsel. Wakil Bupati Lampung Selatan M Syaiful Anwar tiba di lokasi tepat waktu. Namun hingga pukul 14.00 WIB, rapat belum dapat dimulai karena mayoritas anggota dewan tidak hadir.
Diwaktu bersamaan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli diketahui tengah menggelar audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Selatan. Hal ini menyebabkan kursi pimpinan dewan kosong saat paripurna seharusnya dimulai.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama sempat tiba di kompleks DPRD sekitar pukul 14.00 WIB. Bupati masuk sebentar ke ruang sidang, lalu meninggalkan lokasi karena rapat tidak kunjung dimulai.
Dua Agenda Penting Tertunda.Rapat paripurna tersebut sejatinya memiliki dua agenda utama, pertama pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.Selanjutnya Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Merujuk Pasal 94 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, rapat paripurna dapat dimulai apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD. Ketidakhadiran pimpinan dan anggota pada jam yang telah ditetapkan tanpa alasan sah dapat menjadi catatan bagi Badan Kehormatan DPRD.
Tertundanya rapat berdampak pada Wibawa lembaga dipertaruhkan. Eksekutif yang datang tepat waktu harus menunggu, sementara Bupati memilih meninggalkan lokasi karena ada agenda lain.
Penundaan ini juga bikin anggaran tak efisien. Puluhan kepala OPD sudah stand by sejak pukul 13.00 WIB. Jam kerja produktif mereka hilang, biaya konsumsi dan operasional sidang pun terbuang tanpa keputusan.
Imbas paling krusial Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 belum disahkan.
“Ini soal uang publik. Kalau pengesahannya molor, potensi penyimpangan susah dilacak. Evaluasi program 2025 tertunda, perencanaan 2027 jadi tak punya pijakan,” kata salah satu tamu undangan yang enggan disebut namanya.
Bentrokan agenda audiensi BPS dengan rapat paripurna pukul 13.00 WIB menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi Sekretariat DPRD selaku fasilitator jadwal pimpinan dan anggota dewan. Tata Tertib DPRD menyebut rapat paripurna merupakan forum tertinggi yang wajib dihadiri pimpinan dan anggota.
Imbas paling krusial, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 belum disahkan. Padahal dokumen itu merupakan laporan resmi Bupati kepada DPRD.
Suara Warga Lampung Selatan
Gagalnya paripurna memicu reaksi publik. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan langsung:
“Katanya paripurna itu forum tertinggi. Kok Ketua Dewan malah audiensi di jam yang sama? Jadwalnya gimana sih?”
“Pak Bupati, kenapa Bapak pulang? Kalau Bapak nunggu, dewan malu nggak ya?
” OPD sudah nunggu dari jam 1 siang. Jam kerja kebuang, uang konsumsi hangus. Yang rugi siapa? Kami juga kan?”
“Masa audiensi bisa tabrakan sama paripurna. Tolong dirapihin dong Pak?
Publik menunggu ketegasan Ketua DPRD Lamsel atas anggotanya yang mangkir, serta langkah Bupati Lamsel memastikan Ranperda APBD 2025 segera disahkan. Sebab ini menyangkut pertanggungjawaban uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Lampung Selatan dan Sekretaris DPRD belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait penyebab bentrokan jadwal dan tidak tercapainya kuorum.
(*)











