Berita

‎Kutukan SiLPA Menghantui APBD Lampung Selatan Setiap Tahunnya

4
×

‎Kutukan SiLPA Menghantui APBD Lampung Selatan Setiap Tahunnya

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi/Sabtu, 11Juli 2026

LAMPUNG SELATAN – Fenomena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) seolah menjadi “kutukan” tahunan yang tak henti-hentinya menghantui pengelolaan keuangan Kabupaten Lampung Selatan. Di tengah kelimpahan dana menganggur yang terus membengkak setiap tahun, ironi justru bermunculan pemerintah daerah berencana berutang, sementara potensi pendapatan dari dana yang mengendap seolah dibiarkan tanpa program yang bermanfaat bagi masyarakat.

‎DPRD Lampung Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna, yang dihadiri Pemkab Lampung Selatan,Kamis (9/7/2026). Pengesahan dilakukan sehari setelah rapat sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum.

‎Data dan berbagai studi menunjukkan bahwa SiLPA bukanlah kejadian insidental, melainkan fenomena tahunan yang akut di Lampung Selatan. Sebagaimana diungkapkan dalam sejumlah penelitian, SiLPA terjadi setiap tahun karena dua faktor utama pendapatan yang melampaui target dan efisiensi belanja yang berlebihan, sehingga anggaran tersedia tidak terserap sesuai peruntukannya.

‎Pada tahun 2025, SiLPA Lampung Selatan tercatat mencapai Rp154,71 miliar, berdasarkan data Pendapatan dan Belanja APBD Kabupaten Lampung Selatan per Juni 2025,dilansir dari DJPK Kemenkeu RI. Angka ini terus berulang setiap tahunnya, menandakan adanya masalah sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Besarnya SiLPA tidak bisa semata-mata dibaca sebagai hasil penghematan, melainkan harus menjadi refleksi kritis terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah.

‎Penyebab utama fenomena ini adalah lemahnya daya serap anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perencanaan teknis yang tidak matang, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, hingga proses administrasi yang lambat dan berbelit menjadi faktor penghambat utama. Sebagaimana diakui para pengelola keuangan, anggaran sering kali tidak terserap 100 persen karena berbagai kendala, seperti gagal lelang dan efisiensi belanja yang berlebihan.

‎Sebagai mitra Pemerintah Daerah, Bank Lampung berperan sebagai tempat penyimpanan uang daerah dalam bentuk deposito, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Satu lagi ironi dari “kutukan” SiLPA ini laba Bank Lampung justru melonjak 113,44 persen menjadi Rp108,77 miliar per semester I/2025, melampaui capaian laba sepanjang tahun 2024. Pendapatan bunga bersih bank daerah ini tumbuh 18,61 persen menjadi Rp304,3 miliar, sebagaimana dilansir Bisnis.com.

‎Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) Bank Lampung menyusut 15,76 persen, terutama karena penurunan deposito sebesar 23,36 persen. Hal ini menunjukkan bahwa dana SiLPA yang mengendap di kas daerah tidak ditempatkan secara produktif di bank daerah. Alhasil, Bank Lampung tetap meraup laba besar dari sumber lain, sementara Lampung Selatan kehilangan potensi pendapatan bunga yang seharusnya bisa dinikmati.

‎”Kutukan” SiLPA di Lampung Selatan adalah cerminan dari dua persoalan mendasar perencanaan anggaran yang tidak realistis dan lemahnya eksekusi program. Setiap tahun, siklus yang sama berulang anggaran disusun, tidak terserap, lalu menjadi SiLPA yang mengendap.

‎DPRD dan aparat pengawas perlu mempertanyakan logika kebijakan ini. Mengapa potensi pendapatan bunga dari SiLPA tidak dimaksimalkan? Bagaimana logika efisiensi anggaran jika uang justru dibiarkan menganggur?

‎”Kutukan” SiLPA ini bukanlah takdir, melainkan hasil dari tata kelola yang perlu dikaji ulang. Sudah saatnya Lampung Selatan memutus rantai siklus ini dengan perencanaan yang matang, eksekusi yang tepat, dan pengelolaan kas yang produktif—demi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka di laporan keuangan.

‎(sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *