Lampung Selatan– DPRD Lampung Selatan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli itu dihadiri Bupati Radityo Egi Pratama, Wabup M Syaiful Anwar, dan Sekda Supriyanto. Seluruh fraksi menyetujui pengesahan setelah rapat sebelumnya pada 8 Juli tertunda karena tidak kuorum.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Egi memaparkan KUA-PPAS APBD 2027. Target pertumbuhan ekonomi dipatok 5,81% – 6,58%, dengan PDRB mencapai Rp76,145 triliun. Inflasi dijaga 2% – 3% dan kemiskinan ditargetkan turun ke 10,96%.
Pendapatan daerah 2027 diproyeksi Rp2,108 triliun, sementara belanja direncanakan Rp2,111 triliun untuk prioritas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penurunan stunting.
Ketua DPRD Erma Yusneli menyebut penundaan kemarin menjadi evaluasi internal. “Koordinasi jadwal akan kami perbaiki. Forum paripurna adalah forum tertinggi, wajib kami prioritaskan,” tegasnya
Selanjutnya,Perda akan dievaluasi Gubernur Lampung dan pembahasan KUA-PPAS dilanjutkan di Badan Anggaran.
(*)











