Berita

‎Lapor Pak Prabowo,Stempel Bocor & Pungli Puluhan Juta di DPMPTSP Lamtim Hambat Dapur MBG, Kadis Dituding Lakukan Pembiaran, Bupati Bungkam

7
×

‎Lapor Pak Prabowo,Stempel Bocor & Pungli Puluhan Juta di DPMPTSP Lamtim Hambat Dapur MBG, Kadis Dituding Lakukan Pembiaran, Bupati Bungkam

Sebarkan artikel ini

‎LAMPUNG TIMUR- Program Dapur Makan Bergizi Gratis MBG di Lampung Timur tersandung dua masalah sekaligus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP dugaan pemalsuan dokumen dan pungutan liar puluhan juta rupiah.

‎Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, membantah menandatangani Surat Keterangan Dalam Proses bernomor 800/575/11-SK/2026 yang kini beredar. “Bukan. Palsu itu,” tulis Edy melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026).

‎Meski membantah, posisi Edy tetap disorot. Dokumen yang diduga palsu itu menggunakan stempel resmi dan kop surat DPMPTSP. Fakta ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan aset dinas di instansi yang dipimpinnya.

‎Di sisi lain, sejumlah pengelola dapur MBG mengaku dipersulit saat mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS. Berkas dikembalikan berulang kali dengan alasan tidak lengkap. Namun, proses disebut bisa rampung satu hari jika menyerahkan “uang percepatan” Rp15 juta hingga Rp25 juta per dapur bahkan lebih.

‎“Lewat jalur resmi katanya dua bulan. Tapi ada oknum yang menjanjikan sehari jadi asal ada uangnya,” kata salah satu pengelola, Rabu (20/5/2026). Ia meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Program Prioritas Presiden Terganjal

‎SLHS merupakan syarat wajib agar dapur MBG dapat beroperasi menyalurkan makanan ke sekolah. Akibat dugaan pungli dan kekacauan dokumen, beberapa dapur di Lampung Timur menunda operasional. Padahal, MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anak sekolah mendapat asupan gizi.

‎Presiden telah menginstruksikan seluruh perizinan program MBG dipermudah dan tanpa biaya. Praktik di DPMPTSP Lampung Timur jelas bertentangan dengan arahan tersebut.

‎Dua Jerat Hukum Mengintai

‎Secara hukum, kasus ini berpotensi melibatkan dua tindak pidana. Pertama, pemalsuan surat Pasal 263 KUHP terkait dokumen yang dicap stempel asli tapi TTD dipalsukan.

‎Kedua, tindak pidana korupsi. Kelalaian menjaga sarana jabatan dapat dikategorikan penyalahgunaan kesempatan. Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tipikor mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan. Ancamannya penjara seumur hidup atau 1-20 tahun. Stempel dinas adalah sarana jabatan.

‎Sementara dugaan pungli masuk Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tipikor, yaitu pegawai negeri yang memaksa memberi sesuatu dalam jabatannya. Ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara.

‎Pertanyaan publik kini: siapa pemegang stempel DPMPTSP, bagaimana sistem penyimpanannya, dan mengapa dokumen berkop resmi bisa beredar tanpa sepengetahuan kepala dinas.

‎Bupati Bungkam!

‎Barisan Rakyat Jokowi Presiden Bara JP Lampung Timur mendesak Bupati tidak berhenti pada pemecatan oknum pemalsu. Pertanggungjawaban pimpinan instansi juga harus diminta.

‎”Kasus ini menunjukkan bobroknya birokrasi perizinan. Rawan pungli dan calo,” kata Ruben Ketua Bara JP Lampung Timur.

‎Bara JP meminta Inspektorat dan Satgas Saber Pungli melakukan audit investigasi menyeluruh. Audit mencakup alur penandatanganan dokumen, pemegang stempel, hingga aliran dana perizinan.

Bupati Lampung Timur belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam bupati mendapat sorotan publik.

‎”Ini bukan kasus ecek-ecek. Ada potensi korupsi karena pembiaran. Bupati harusnya bicara,” kata warga Lamtim.

‎Publik kini menanti langkah Presiden Prabowo Subianto menindak tegas jajaran di daerah yang menghambat program nasional.

‎(sior Aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *