LAMPUNG SELATAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Selatan terseret pusaran dugaan jual beli proyek. Setelah isu “mahar” titik dapur mencuat, temuan baru mengarah ke praktik serupa di level paket pekerjaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ironisnya, pihak yang semestinya memberi klarifikasi justru memilih bungkam.
Dugaan “Mahar” Rp15 Juta per Titik Dapur
Sejumlah calon pengelola dapur MBG mengaku dimintai uang oleh oknum yang diduga Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten agar titik lokasi disetujui. Nilainya bervariasi, Rp5 juta hingga Rp15 juta per titik, tergantung posisi strategis dan jumlah penerima manfaat.
”Katanya untuk biaya administrasi dan jaminan dapat kuota. Kalau tidak bayar, titiknya bisa dialihkan,” ungkap salah satu calon pengelola, Minggu 7 Juni 2026.
Dugaan tak berhenti di titik dapur. Beberapa sumber menyebut ada praktik “mahar” untuk mengamankan paket pembangunan hingga operasional dapur MBG. Laporan soal carut-marut ini disebut sudah sampai ke pimpinan tertinggi negara. Buntutnya, evaluasi besar-besaran dilakukan dan pimpinan lembaga yang menaungi MBG dikabarkan dicopot. Status hukumnya kini di tangan aparat penegak hukum.
SPPI dan Korwil Bungkam, Desakan Audit BGN Menguat
Di tengah desakan agar Badan Gizi Nasional (BGN) mengkaji ulang kelayakan SPPG Lampung Selatan, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Korwil Kelompok Kerja Satuan Pelaksana Program Gizi (KSPPG) justru bungkam saat dikonfirmasi media.
Sikap diam ini memicu spekulasi soal proses verifikasi yang diduga menyimpang dari petunjuk teknis BGN. Kekhawatiran utama, aspek sterilisasi dan higienitas dapur mitra BGN tidak terjamin.
Hasil penelusuran lapangan menemukan kejanggalan pada puluhan pembangunan SPPG. Ukuran dapur umum modern diduga tidak mencapai 200 meter persegi. Padahal, SPPG wajib punya kapasitas olah 3.000 hingga 3.500 porsi per hari.
Desain ruang pemorsian dan pengemasan juga disorot. Terlalu banyak pintu akses dinilai melanggar prinsip higienitas dan membuka celah kontaminasi silang.
Program MBG tahap pertama di Lampung Selatan menargetkan 42 titik dapur. Besarnya anggaran memicu persaingan tinggi untuk mendapatkan proyek.
Kejaksaan Agung menegaskan pengawasan MBG sudah berjalan hingga desa. Masyarakat diminta aktif melapor lewat kanal resmi jagadapurmbg.id bila menemukan makanan basi, berulat, kualitas turun, atau penerima tidak mendapat hak.
“Sistem pengawasan sudah berjalan. Jika ada Korwil SPPG atau pihak dapur yang tidak responsif, laporan masyarakat lewat jagadapurmbg.id akan kami tindak lanjuti. BPD akan langsung klarifikasi ke dapur yang bersangkutan,” tegas perwakilan Tim Pengawal MBG Kejaksaan.
Sasaran utama MBG adalah peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, transparansi dan respons cepat pengelola SPPG jadi kunci.
Minim Koordinasi, Pemda Punya Hak Masuk Dapur
SPPG di Lampung Selatan juga dinilai minim koordinasi dengan pemerintah daerah. Sorotan makin tajam usai temuan menu MBG basi dan berulat.
Payung hukum pengawasan sudah kuat. Keppres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG memberi ruang kepala daerah masuk dan mengawasi langsung dapur MBG. Kemendagri termasuk dalam tim koordinasi.
Aturan itu diperkuat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Artinya, posisi pimpinan daerah sangat strategis membantu BGN memastikan standar.
Hingga berita ini diturunkan, Korwil SPPG Lampung Selatan belum memberi keterangan. Dinas terkait di Pemkab menyatakan tidak menoleransi pungli. “Jika terbukti, ada sanksi sesuai aturan,” ujar seorang pejabat yang enggan disebut nama.
Lembaga penanggung jawab MBG di pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi soal dugaan jual beli proyek maupun pencopotan pimpinan.
Info: Kanal Aduan MBG
Temukan masalah di dapur MBG? Laporkan ke jagadapurmbg.id. Bisa untuk aduan makanan basi, penerima tidak tepat sasaran, atau apresiasi dapur yang bersih dan ramah.
(*)











