Berita

‎Kadisdik Lamsel Syaifulloh: Sekolah Tidak Jual Buku, Sosialisasi Dimanfaatkan Pihak Luar ‎

8
×

‎Kadisdik Lamsel Syaifulloh: Sekolah Tidak Jual Buku, Sosialisasi Dimanfaatkan Pihak Luar ‎

Sebarkan artikel ini
foto istimewa: Syaifulloh, S.Pd., M.Pd.,Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., menerima laporan klarifikasi dari Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kalianda terkait dugaan penjualan buku di lingkungan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi tersebut, pihak sekolah menegaskan tidak melakukan penjualan buku maupun mewajibkan peserta didik membeli buku berhitung matematika yang beredar.

‎Kegiatan yang awalnya diberi izin adalah sosialisasi metode berhitung matematika cepat. Namun dalam pelaksanaannya, pihak yang diduga dari PT Permana Pustaka justru menawarkan dan menjual buku secara langsung kepada siswa. Pihak sekolah menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan program penjualan yang dilakukan institusi.

‎”Saya menghimbau kepala sekolah agar tidak serta merta memberikan izin kepada pihak luar untuk melakukan kegiatan di sekolah, apalagi sampai masuk ke kelas. Berbagai macam modus dipakai untuk mengelabui sekolah. Jadi sekolah harus selalu waspada dan teliti dalam memberikan izin,” tegas Kadisdik Syaifulloh saat dikonfirmasi mediari ,Senin (31/8/2026).

‎Dalam klarifikasi yang disampaikan, sekolah menjelaskan bahwa izin diberikan untuk kegiatan sosialisasi metode belajar, bukan untuk transaksi jual-beli. Namun pihak luar ternyata memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menawarkan buku berhitung matematika cepat kepada siswa di dalam kelas.

‎Diketahui, 33 siswa dari 4 kelas yang dikunjungi akhirnya membeli buku tersebut dengan harga Rp70.000 per eksemplar. Pihak sekolah baru menyadari adanya transaksi penjualan setelah adanya laporan dan keluhan dari wali murid. Sekolah kemudian meminta pihak percetakan mengambil kembali buku atau mengembalikan uang, namun permintaan itu ditolak.

‎Kepala Dinas Pendidikan Syaifulloh menegaskan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala sekolah di Lampung Selatan. Pemberian izin kepada pihak luar tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa pengawasan ketat.

‎”Berbagai macam modus dipakai untuk mengelabui sekolah. Jadi sekolah harus selalu waspada dan teliti dalam memberikan izin,” tambahnya.

‎Praktik penjualan buku langsung ke sekolah juga telah dilarang dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan maupun Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Penjualan buku teks pendamping hanya boleh dilakukan melalui toko buku resmi, bukan oleh penerbit atau pihak ketiga secara langsung ke satuan pendidikan.

‎Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan sedang memantau penyelesaian kasus tersebut dan mengimbau seluruh sekolah agar lebih ketat dalam menyaring kegiatan pihak luar di lingkungan sekolah demi melindungi kepentingan peserta didik maupun wali murid.

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *