Berita

‎PT Permana Pustaka Bungkam, Diduga Jual Buku ke Siswa SMPN 2 Kalianda Saat ‘Sosialisasi’

6
×

‎PT Permana Pustaka Bungkam, Diduga Jual Buku ke Siswa SMPN 2 Kalianda Saat ‘Sosialisasi’

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan penjualan buku kepada siswa SMP Negeri 2 Kalianda semakin berkembang. Diketahui, PT Permana Pustaka, perusahaan percetakan berbasis Bandar Lampung, adalah pihak yang diduga menawarkan sekaligus menjual buku berhitung matematika kepada siswa saat berada di lingkungan sekolah. Peristiwa ini justru terjadi di tengah aturan baru yang melarang praktik serupa secara tegas.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak percetakan tersebut tidak bekerja sama secara resmi dengan sekolah. Mereka memanfaatkan izin “sosialisasi” yang diberikan pihak sekolah untuk masuk ke kelas-kelas, namun kemudian justru menawarkan buku kepada peserta didik.

‎”Dari 5 kelas, yang dimasuki oleh pihak percetakan itu 4 kelas. Izinnya sosialisasi, tapi setelah ditelusuri, mereka jual buku. Ada 33 siswa yang mengambil buku berhitung matematika,” ungkap sumber yang mengetahui peristiwa itu.

‎Satu buku berhitung matematika cepat dijual dengan harga Rp70.000 per eksemplar. Setelah mengetahui hal tersebut, pihak sekolah meminta pihak percetakan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan siswa atau mengambil kembali buku tersebut. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak percetakan.

‎Akibatnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kalianda, Yulinda, yang tidak mengetahui hal itu, justru mendapat getahnya akibat ulah pihak percetakan yang memasuki lingkungan sekolah dan menjual buku berhitung matematika kepada siswa. Hal itu terungkap setelah adanya laporan dari wali murid terkait transaksi jual-beli buku yang diduga tidak melalui prosedur sekolah.

‎”Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi” ujar Yulinda, Kepsek SMPN 2 Kalianda, Senin (31/8/2026).

‎Berdasarkan catatan, PT Permana Pustaka yang beralamat di Bandar Lampung diketahui kerap bekerja sama dengan sejumlah SMP Negeri di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor telepon yang diperoleh dari pihak sekolah terkait dugaan penjualan buku tersebut, pihak percetakan bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.

‎Praktik ini diduga kuat melanggar aturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan. Pemerintah secara tegas melarang penerbit maupun pihak percetakan menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks hanya boleh dilakukan melalui toko buku resmi yang berizin.

‎Dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan ditegaskan:

‎”Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

‎Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) mempertegas:

‎”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku.”

‎Penerbit atau pihak yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

‎Kebijakan ini juga bertujuan mendorong pemanfaatan buku elektronik yang disediakan pemerintah melalui platform daring, agar tidak membebani orang tua murid.

‎Masyarakat mempertanyakan mengapa praktik seperti ini masih terjadi, padahal aturan sudah jelas. Terlebih lagi, PT Permana Pustaka diketahui kerap beroperasi di sejumlah sekolah di Lampung Selatan. Kelalaian pemberian izin sosialisasi tanpa pengawasan ketat dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan pihak luar untuk bertransaksi jual-beli kepada siswa.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian terkait pengembalian uang maupun buku yang telah dibeli 33 siswa tersebut. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti, memeriksa kebenaran dugaan ini.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *