LAMPUNG SELATAN — Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kalianda, Yulinda, akhirnya mengakui adanya pihak percetakan yang memasuki lingkungan sekolah dan menjual buku berhitung matematika kepada siswa. Hal itu terungkap setelah adanya laporan dari wali murid terkait transaksi jual-beli buku yang diduga tidak melalui prosedur sekolah.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi” ujar Yulinda, Kepsek SMPN 2 Kalianda.Senin (31/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak percetakan yang berasal dari Bandar Lampung itu tidak bekerja sama secara resmi dengan sekolah. Mereka memasuki 4 dari 5 kelas yang ada dan memanfaatkan izin sosialisasi yang diberikan pihak sekolah untuk kemudian menawarkan buku kepada peserta didik.
“Dari 5 kelas, yang dimasuki oleh pihak percetakan itu 4 kelas. Izinnya sosialisasi, tapi setelah ditelusuri, mereka jual buku. Ada 33 siswa yang mengambil buku berhitung matematika,” ungkap sumber yang mengetahui peristiwa itu.
Diketahui, satu buku berhitung matematika cepat dijual dengan harga Rp70.000 per eksemplar. Setelah mengetahui hal itu, pihak sekolah meminta pihak percetakan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan siswa atau mengambil kembali buku tersebut. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak percetakan.
“Pihak sekolah meminta pihak percetakan untuk mengembalikan uang yang dijual kepada siswa, namun mereka menolak,” tambah keterangan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang melarang satuan pendidikan maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan sekolah menjual buku maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Buku teks pelajaran seharusnya disediakan secara gratis melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Yulinda mengakui pemberian izin sosialisasi merupakan kelalaian pihak sekolah. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa dan berupaya menyelesaikan masalah tersebut demi kepentingan siswa maupun wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik terang terkait pengembalian uang maupun buku yang telah dibeli 33 siswa tersebut. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan segera menindaklanjuti dan memberikan teguran tegas agar tidak terjadi hal serupa di sekolah lain.(***)











