KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD setempat resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu (29/7/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Pemkab Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua II A. Benny Raharjo. Hadir pula Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Erma Yusneli menjelaskan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD 2027 yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan menyeluruh antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disertai pendalaman program dan kegiatan oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah.
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah membahas dan merumuskan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama dinas serta perangkat daerah,” ujar Erma.
Berdasarkan postur sementara APBD 2027, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,111 triliun, Belanja Daerah Rp2,113 triliun. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp42,885 miliar dengan pengeluaran pembiayaan Rp40,116 miliar. Pembiayaan neto direncanakan Rp2,768 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditargetkan nol rupiah.
Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan digitalisasi pelayanan. DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan alokasi belanja modal untuk mendukung infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.
Pemerintah daerah juga didorong melakukan efisiensi belanja barang dan jasa yang belum prioritas agar anggaran dialihkan pada program berdampak langsung bagi masyarakat. Perhatian khusus diberikan terhadap penganggaran gaji dan honorarium PPPK Paruh Waktu serta PJLP agar diprioritaskan 12 bulan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengapresiasi pimpinan, Badan Anggaran, dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama selama pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.
“Penandatanganan ini bukan sekadar memenuhi tahapan proses penganggaran, tetapi menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Syaiful.
Ia menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen penganggaran.
Usai penandatanganan, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.
Syaiful meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran secara profesional dan tepat waktu dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Selatan Maju,” ujarnya.
(*)











