LAMPUNG TENGAH — Proses pengadaan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan. Polemik yang muncul dalam proses evaluasi dan persyaratan pengadaan pembangunan Puskesmas di Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, diharapkan tidak terulang pada tender pekerjaan jalan di Dinas PUPR Bina Marga.
Dalam lelang pembangunan Puskesmas tersebut, CV Panca Sona dinyatakan gugur dengan alasan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dinilai tidak sesuai dokumen pemilihan. Sementara pihak perusahaan menyatakan dokumen yang disampaikan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Pengalaman tersebut kini menjadi perhatian bersama agar proses pengadaan berikutnya, khususnya pekerjaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Bina Marga, benar-benar berjalan transparan, objektif, terbuka, kompetitif, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Salah satu hal yang disorot adalah kemungkinan adanya persyaratan tambahan dalam tender, antara lain dukungan perusahaan quarry batu di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, surat dukungan distributor semen wilayah Lampung, dukungan batching plant dengan batas jarak tertentu dan memiliki SLO, AMP yang memiliki SLO, hingga persyaratan sertifikat ISO 9001 dan SMK3.
Persyaratan-persyaratan tersebut dinilai perlu memiliki dasar hukum, justifikasi teknis, serta parameter evaluasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh, apabila peserta diwajibkan melampirkan surat dukungan distributor semen wilayah Lampung, perlu dipastikan dasar kebutuhan dan mekanisme evaluasinya tidak menimbulkan hambatan yang tidak proporsional bagi peserta tender.
Persyaratan tender juga diharapkan tidak dirumuskan sedemikian rupa sehingga berpotensi membatasi kesempatan penyedia jasa yang sebenarnya memenuhi syarat untuk ikut bersaing, atau menimbulkan kesan adanya pengkondisian terhadap penyedia tertentu.
Oleh karena itu, Pokja Pemilihan dan PPK diminta melakukan reviu secara objektif terhadap seluruh persyaratan yang ditetapkan. Setiap ketentuan harus memiliki dasar yang jelas, kriteria evaluasi yang terukur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pokja juga diharapkan mampu mengkaji secara kritis setiap justifikasi teknis yang diajukan PPK, dan tidak hanya menerima begitu saja setiap alasan yang disampaikan. Seluruh dinamika pembahasan, pertimbangan teknis, serta alasan pengambilan keputusan hendaknya dituangkan secara jelas dan mengacu pada ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Intinya, persoalan persyaratan tambahan maupun evaluasi yang menjadi polemik pada pengadaan di Dinas Kesehatan tidak boleh terulang dalam proses tender Dinas PUPR Bina Marga. Seluruh peserta yang memenuhi ketentuan harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkompetisi dalam iklim persaingan yang sehat, terbuka, dan adil.
Masyarakat dan pelaku usaha berharap proses tender pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan bersih, transparan, objektif, adil, akuntabel, serta bebas dari persyaratan yang berpotensi membatasi persaingan atau mengarah kepada penyedia tertentu.
(or/ded)











