LAMPUNG SELATAN— PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur, telah menetapkan alokasi pembiayaan pinjaman daerah untuk proyek rekonstruksi dan pembangunan jalan di sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Langkah ini menjadi penanda dimulainya percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah.
Namun, penetapan pemenang kontraktor pelaksana konstruksi bukan dilakukan oleh PT SMI. Lembaga tersebut berperan selaku penyedia pembiayaan, sedangkan proses tender hingga penetapan pemenang menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah selaku pemilik proyek, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, menegaskan pembagian wewenang tersebut saat hadir dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2026 bersama Badan Anggaran DPRD setempat.Pada hari Senin (31/8/2026) kemarin.
”Terkait dengan pinjaman ke PT SMI dalam proses lelang, saya sebagai PA, kepala dinas atau pengguna anggaran, hanya menyurati untuk perintah lelang ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Evaluasi, dan secara teknis, verifikasi itu di PBJ. Jadi bukan kami (PUPR) yang menentukan siapa yang menang untuk pekerjaan pinjaman PT SMI,” ujar Agnatius Syahrizal tegas.
Pernyataan tersebut menegaskan alur kerja yang berlaku , usulan dan spesifikasi proyek disiapkan oleh dinas teknis, sementara proses pengadaan, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang dilakukan secara mandiri oleh unit pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Redaksi berupaya mengonfirmasi ke Bagian PBJ Pemkab Lampung Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang lelang, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Pembiayaan PT SMI mengikuti tahapan ketat sebelum dana dapat dicairkan, antara lain:
1. Pengajuan — Pemda mengajukan permohonan pinjaman daerah ke PT SMI
2. Penilaian Kelayakan — Analisis kemampuan keuangan pemda dan kelayakan proyek
3. Penandatanganan Perjanjian — Akad pinjaman daerah ditandatangani
4. Tender & Penetapan Pemenang — Dilakukan pemda melalui sistem pengadaan nasional
5.Pencairan Dana — Bertahap sesuai progres pekerjaan yang diverifikasi
Hingga Agustus–September 2026, sejumlah daerah telah mendapatkan persetujuan pembiayaan untuk proyek jalan:
Kabupaten Lampung Selatan ,nilai pembiayaan Rp 100 Miliar , lingkup pekerjaan 20 ruas jalan, 52 km rekonstruksi.
Kabupaten Lampung Utara ,nilai pembiayaan Rp 140 Miliar, lingkup pekerjaan 17 ruas jalan kabupaten.
Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, Lampung Timur , nilai pembiayaan Rp 364,15 Miliar , lingkup pekerjaan Jalan, trotoar, drainase, jembatan.
Kabupaten Tasikmalaya , Rp 230,25 Miliar, 63 km jalan rusak.
Kota Gunungsitoli ,Rp 25 Miliar ,8 ruas jalan strategis .
Sementara di Kabupaten Tebo, Jambi, proses tender rekonstruksi jalan senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari pinjaman SMI sempat disorot. Dari sembilan peserta, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran mendekati pagu, yakni Selaras Restu Abadi dengan nilai penawaran Rp 45,9 miliar. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait persaingan usaha dan transparansi proses pengadaan.
PT SMI sendiri menetapkan persyaratan ketat agar proses pengadaan oleh pemda berjalan transparan dan kompetitif, antara lain wajib mengikuti ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tender terbuka untuk nilai di atas Rp 5 miliar, pencairan dana bertahap sesuai progres yang diverifikasi, serta pengawasan oleh konsultan pengawas independen.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk mempublikasikan secara terbuka pemenang tender, spesifikasi teknis, dan jadwal pelaksanaan proyek agar dapat diawasi bersama. Transparansi penuh dinilai sangat penting mengingat proyek ini dibiayai melalui pinjaman daerah yang pada akhirnya akan dibebankan pada APBD dan menjadi tanggung jawab publik.
(**)











