LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Rapat yang seharusnya menjadi momentum penting transparansi pengelolaan keuangan daerah tersebut justru terkesan tertutup sejak awal, di mana wartawan tidak diperkenankan masuk untuk meliput.
Kegiatan berlangsung di Aula Rajabasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan dipimpin Wakil Bupati Lampung Selatan. Hadir dalam rapat jajaran pejabat tinggi daerah, antara lain Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur, serta para Kepala Dinas dan Kepala Badan terkait — mulai dari Kesehatan, Pendidikan, PUPR, Perkim, BPKAD, Bappeda, hingga Kabag PBJ dan Kabag Administrasi Pembangunan. Turut hadir Direktur RSUD Bob Bazar, S.K.M. serta Admin MCSP Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam undangan juga tercantum catatan khusus,Kepala Perangkat Daerah wajib mengikutsertakan Pejabat Teknis yang membidangi substansi data dalam rapat tersebut. Hal ini menunjukkan pembahasan menyentuh hal-hal teknis dan substantif terkait pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Pembatasan akses pers ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada rapat koordinasi tindak lanjut permintaan data Program Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/7/2026) lalu, hal serupa juga terjadi. Kegiatan tersebut sempat dipertanyakan setelah muncul anggapan berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan melakukan peliputan.
Kini, pada rapat yang lebih strategis dan menyangkut program pemberantasan korupsi secara menyeluruh, pembatasan serupa kembali diberlakukan. Sejak awal acara, awak media yang datang untuk meliput tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat. Tidak ada keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan terkait materi yang dibahas, temuan yang disampaikan KPK, maupun komitmen yang diambil oleh jajaran pemkab.
Ketidakhadiran akses pers ini memicu pertanyaan di kalangan awak media. Pasalnya, rapat yang membahas pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi justru seharusnya menjadi ruang yang transparan, mengingat agenda tersebut menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Sikap tertutup ini berbanding terbalik dengan semangat transparansi yang seharusnya diusung dalam agenda pemberantasan korupsi. KPK sendiri kerap menekankan bahwa partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Rapat yang melibatkan seluruh kepala dinas strategis, unit pengadaan, pengawas internal, hingga pimpinan daerah seharusnya dapat memberikan sinyal positif kepada publik bahwa pengelolaan anggaran berjalan di jalur yang benar. Namun pembatasan akses pers justru memunculkan keraguan di kalangan masyarakat apakah ada hal-hal yang tidak ingin diketahui publik?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak penyelenggara maupun perwakilan KPK terkait hasil rapat tersebut. Redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Lampung Selatan, namun hingga batas waktu penurunan berita belum diperoleh tanggapan.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang dibahas, apa yang menjadi catatan KPK terhadap pengelolaan keuangan di Lampung Selatan, serta komitmen konkret yang diambil pimpinan daerah untuk mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintahannya. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak penyelenggara maupun perwakilan KPK untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
(*)











