Daerah

‎Hibah Instansi Vertikal APBD Perubahan 2026 Jadi Sorotan, Pemkab Lamsel Sudah Sesuai Aturan  ‎ 

4
×

‎Hibah Instansi Vertikal APBD Perubahan 2026 Jadi Sorotan, Pemkab Lamsel Sudah Sesuai Aturan  ‎ 

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN — Rencana penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Lampung Selatan menuai perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pun memberikan penjelasan, menyatakan penganggaran tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026). Menurutnya, pihaknya menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap pengelolaan APBD sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik yang konstruktif.

‎“Penganggaran belanja hibah tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian penerima hibah, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendry.

‎Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, nilai belanja hibah yang dianggarkan untuk sejumlah instansi vertikal dalam APBD Perubahan 2026 mencapai Rp3,13 miliar.

‎Hendry menjelaskan, pemberian hibah ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas disebutkan bahwa hibah kepada Pemerintah Pusat dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.

‎Meski diizinkan, pemberian hibah tetap harus memenuhi syarat, salah satunya memastikan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keberadaan sumber pendanaan APBN tidak menutup kemungkinan adanya dukungan hibah dari APBD, namun seluruh proses harus tetap memenuhi kriteria, memiliki tujuan jelas, dan dilaksanakan sesuai mekanisme.

‎Seluruh penggunaan dana hibah juga tidak terlepas dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Realisasi dan pemanfaatan wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta dilaporkan kepada Pemkab Lampung Selatan, instansi induk penerima hibah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

‎“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.

‎Pemkab Lampung Selatan menegaskan berkomitmen menjaga pengelolaan APBD agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, serta tetap terbuka terhadap pengawasan dan masukan dari masyarakat.

‎(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *