Berita

‎Klarifikasi CV Betik Gawi Jejama, Terkesan Tak Bertanggung Jawab, Ini Tuntutan Masyarakat Dan Penjelasan Ka UPT PU Setempat

1
×

‎Klarifikasi CV Betik Gawi Jejama, Terkesan Tak Bertanggung Jawab, Ini Tuntutan Masyarakat Dan Penjelasan Ka UPT PU Setempat

Sebarkan artikel ini

‎LAMPUNG SELATAN — Kontraktor CV Betik Gawi Jejama berkilah keretakan jalan rabat beton Ruas Banjar Sari–Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, disebabkan cuaca ekstrem dan masih dalam masa pemeliharaan, sehingga sudah ditambal, sebagaimana ditulis pada salah satu media online Lampung Selatan, Rabu (16/9/2026) . Penjelasan itu justru dibantah tegas oleh warga maupun pihak UPT PU setempat.

‎Proyek senilai Rp993.610.070 bersumber APBD 2026 itu baru berusia sekitar satu bulan sudah retak hingga patah di sejumlah titik.

‎Kosdu, Ketua RT Desa Banjar Sari, mempertanyakan penanganan yang dilakukan kontraktor. “Apakah jalan rabat beton yang rusak hanya ditambal pakai aspal? Sejak kapan cuaca jadi alasan pekerjaan tidak beres? Dasar kerja itu kontrak ,apakah kendala cuaca tertulis di sana, atau sekadar alasan lari dari tanggung jawab?” tegasnya.

‎Ia juga mengungkapkan temuan di lapangan,jalan tidak dilengkapi besi ulir sebagai penopang, padahal wajib ada. “Sangat disayangkan anggaran besar tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Baru beberapa hari selesai sudah retak dan patah, tepat di depan rumah warga. Ini bukan soal cuaca,” ujar Kosdu saat dikonfirmasi mediari.

‎Warga mendesak APH segera mengusut dugaan penyelewengan. “Jika terbukti melanggar kontrak, masukkan kontraktor ini ke daftar hitam. Jangan biarkan pola ini berulang,” tuntutnya.

‎Kepala UPT PU Kecamatan Way Sulan saat dikonfirmasi memberikan kesimpulan berbeda. Kerusakan bukan akibat cuaca panas, melainkan kesalahan pelaksanaan sambungan pengecoran tidak tepat dan jalan tidak dilapisi besi penopang sebagaimana mestinya” ungkap nya.

‎Fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran spesifikasi teknis Bina Marga — jalan beton kelas kabupaten wajib memiliki ketebalan 15–25 cm, mutu minimal K-300, serta dilengkapi besi dowel dan tie bar untuk mencegah retak.

‎Sementara temuan ini mendapat sorotan khusus dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, Ahmad Yani Tajir selalu Ketua mengingatkan agar ketidakberesan ini tidak dijadikan alat politik.

‎”Fasilitas publik dibangun dengan uang rakyat,itu kewajiban pemerintah. Menyampaikan aspirasi adalah tugas wakil rakyat. Momen ini tidak boleh ditunggangi apalagi diambil keuntungan politik,” ujar Lembaganya akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penindakan lebih lanjut.

‎Kasus ini sejalan dengan tegasan Sekretaris Daerah Supriyanto saat penandatanganan kontrak tahun lalu di hadapan seluruh kontraktor dan konsultan, dilarang menurunkan kualitas maupun melanggar spesifikasi. Setiap penyimpangan wajib dipertanggungjawabkan.

 

‎(Supri/ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *