Lampung Selatan – Peringatan tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat penandatanganan kontrak tahun 2025 kini ditagih pembuktiannya oleh masyarakat. Acara yang berlangsung di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, Rabu (24/9/2025) itu dihadiri perwakilan kepolisian, kejaksaan, serta para kontraktor dan konsultan pelaksana. Saat itu, Supriyanto mengingatkan agar tidak ada praktik penambahan biaya tidak wajar, pengurangan volume, maupun penurunan kualitas.
Namun peringatan itu seakan baru lewat begitu saja. Pasalnya, proyek jalan yang bersumber dari APBD 2026 kini justru disorot karena diduga melanggar standar teknis yang ditetapkan.

Kasus terbaru terjadi pada proyek rekonstruksi jalan rabat beton Ruas Banjar Sari–Purwodadi (R.119), Kecamatan Way Sulan. Dikerjakan oleh CV Betik Gawi Jejama dengan nilai anggaran Rp993.610.070, jalan yang baru berusia satu bulan itu sudah terlihat retak dan patah di sejumlah titik. Kondisi ini diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis yang berlaku, berpotensi memperpendek usia pakai jalan, dan merugikan keuangan daerah.

Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan permukaan jalan beton yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan dan patah. Hal ini mengindikasikan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang seharusnya diacu dalam dokumen lelang. Penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas pekerjaan merupakan pelanggaran kontrak.

Sesuai ketentuan Bina Marga, jalan beton kelas Kabupaten/Kolektor wajib memenuhi spesifikasi berikut:
· Ketebalan pelat beton utama: minimal 15–20 cm untuk lalu lintas ringan–sedang, dan 20–25 cm jika dilewati kendaraan berat. Toleransi penyimpangan maksimal hanya 10 persen.
· Mutu beton: minimal K-300 hingga K-350 dengan kuat lentur 41–45.
· Lapisan penopang: wajib ada Lapis Pondasi Atas (LPA) tebal 10–15 cm dan Rabat Beton/Lantai Kerak tebal 5–10 cm dengan mutu K-125/K-175.
· Sambungan: wajib dilengkapi besi dowel dan tie bar untuk mencegah pergeseran dan retak.
Kerusakan yang muncul dalam waktu sangat singkat mengindikasikan kemungkinan ketebalan beton tidak sesuai rencana, mutu beton di bawah standar, atau lapisan pondasi tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Kepala UPT PUPR Kecamatan Way Sulan, Dede Mahfudin, membenarkan adanya keretakan dan kerusakan pada beberapa titik jalan tersebut.
”Memang ada beberapa titik yang retak bahkan patah. Kami sudah mengingatkan kepada pihak rekanan untuk mengutamakan kualitas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Jalan Ruas Banjar Sari–Purwodadi merupakan akses utama dan terdekat bagi warga Kecamatan Way Sulan dan sekitarnya menuju Kecamatan Candipuro maupun pusat Kabupaten Lampung Selatan. Kerusakan dini pada jalan ini sangat merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan akses jalan yang baik.
Warga menyatakan mendukung pembangunan jalan, namun menuntut pengawasan yang lebih ketat. Mereka juga mengingatkan dugaan praktik pemenuhan paket lalu disubkontrakkan ke pihak ketiga tanpa kontrol mutu yang terjadi pada proyek tahun 2025 diduga menjadi penyebab utama jalan cepat rusak. Jika pola yang sama terulang, dikhawatirkan anggaran daerah justru habis untuk perbaikan berulang tanpa manfaat jangka panjang.
Saat memberikan peringatan, Sekda Supriyanto menegaskan praktik curang sama dengan merugikan negara. “Risikonya pidana dan perdata serius,” tegasnya saat itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor CV Betik Gawi Jejama maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan pihak terkait. Kasus ini akan dikembangkan setelah adanya tanggapan.
(Supri/ior)











