MEDIA RI-Lampung_Empat Pejabat Sementara dan Pelaksana Tugas (Pjs dan Plt) Bupati/Walikota dan Satu Pjs/ Plt. TP. PKK Kabupaten/Kota dikukuhkan Oleh penjabat Penjabat Gubernur Lampung Samsudin pada hari ini Selasa (24/9/2024).
Pjs dan Plt. tersebut adalah ;
1. Budhi Darmawan, ST, MT selaku Penjabat Sementara Wali Kota Bandar Lampung;
2. Descatama Paksi Moeda, ST, SE, MM selaku Penjabat Sementara Wali Kota Metro;
3. Bobby Irawan, SE, M.Si. selaku Jabatan Sementara Bupati Lampung Tengah;
4. Dr. H. Senen Mustakim, S.Sos., M.Si. selaku Jabatan Sementara Bupati Lampung Timur;
5. Pandu Kesuma Dewangsa, S.IP. yang dalam jabatannya sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan menerima amanat pelaksanaan tugas Bupati Lampung Selatan.
Pelantikan tersebut sekaligus peyerahan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, dilakukan di Balai Keratun Lt.3, Kantor Gubernur Lampung.
Menurut Samsudin kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016,(*)
Pewarta : Nurdin Pewarta
Sumber : Pikiran Lampung