Lampung Selatan– Rencana pergeseran 9 desa di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung mulai masuk meja legislatif. Komisi I DPRD Lampung Selatan langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membedah wacana yang sensitif ini.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Edi Waluyo, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis (16/4/2026). Hadir unsur pemda, pihak kecamatan, hingga perwakilan masyarakat.
Pembahasan langsung menohok ke tiga hal krusial, kejelasan status 9 desa tersebut, dasar hukum pergeseran wilayah, serta dampak yang muncul jika rencana itu benar-benar direalisasikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal, mewanti-wanti agar proses tidak dilakukan diam-diam. “Jika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, perlu dilakukan rapat penyampaian terkait rencana perpindahan wilayah tersebut,” tegas Jenggis.
Jenggis mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus) yang melibatkan DPRD provinsi, DPRD Kota Bandar Lampung, dan DPRD Lamsel. Tujuannya satu, menyatukan pembahasan agar terarah, komprehensif, dan tidak menimbulkan polemik baru.
“Pansus ini penting supaya semua unsur legislatif lintas wilayah terlibat dari awal,” tambahnya.
Dari sisi masyarakat, nada yang muncul sama,jangan terburu-buru. Sejumlah perwakilan warga yang hadir meminta ada sosialisasi masif sebelum keputusan diambil.
Mereka khawatir soal konsekuensi administratif seperti perubahan KTP, KK, layanan kesehatan, pendidikan, hingga dampak jangka panjang terhadap aset desa dan pendapatan asli daerah.
Komisi I DPRD Lamsel menegaskan RDP ini baru langkah awal. Targetnya menghimpun semua aspirasi sebelum merumuskan rekomendasi resmi ke pemda.
“Kami pastikan setiap tahapan akan kami kawal dan harus transparan,” ucap Edi Waluyo menutup rapat.
Sampai saat ini belum ada keputusan final. Wacana pergeseran 9 desa Jatiagung masih sebatas pembahasan awal di tingkat legislatif Lampung Selatan.***











