Lampung Selatan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN) tengah dilanda polemik serius. Insentif Rp6 juta per hari yang menggiurkan, kini terancam dipangkas habis bagi dapur-dapur yang bandel tak penuhi standar kebersihan lingkungan. Ultimatum keras dari BGN ini mencuatkan fakta mengejutkan, termasuk dugaan pembiaran di Lampung Selatan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, tak main-main. Ia memberi batas waktu satu bulan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG untuk melengkapi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Kalau dalam sebulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” tegas Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Cirebon tahun lalu.
Kekesalan Nanik bukan tanpa alasan. Ia menyoroti SPPG yang ogah-ogahan meski dana operasional harian melimpah. “Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender,” kritiknya pedas. Tim appraisal BGN siap turun lapangan untuk menilai kelayakan dapur secara independen. “Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” ancamnya.
Regulasi Baru Lingkungan dan Realita di Lapangan
Kondisi ini semakin krusial mengingat adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025, yang telah ditetapkan sebagai langkah konkret pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan SPPG. Regulasi ini jelas mengamanatkan pengelolaan air limbah domestik dan sampah secara ketat. Namun, ironisnya, realita di lapangan justru bertolak belakang.
Di Kabupaten Lampung Selatan, data menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi persyaratan vital tersebut. Salah satunya adalah dapur MBG Sidorejo I ,Kecamatan Sidomulyo. Lebih mencengangkan, dapur ini ditengarai milik anggota DPRD Lampung Selatan dua periode dari fraksi PKB, Sutaji Abdullah.
Dikonfirmasi, Sutaji Abdullah tak menampik kepemilikannya sebagai mitra di SPPG Sidorejo I, namun mengklaim pengelolaan diserahkan kepada pihak lain bernama Aisyah. Soal IPAL yang jadi sorotan, Sutaji berkilah sedang dalam proses perbaikan. “IPAL ini kan (Sedang) dibenahi ini. Makanya kita selalu ikuti prosedural. Suruh benahi siap… Karena kita sebagai wakil rakyat memberi contoh,” ujarnya diplomatis.
Polemik Izin dan Kebungkaman Korwil
Situasi semakin keruh dengan bungkamnya Korwil MBG Kabupaten Lampung Selatan, Alfa Rizi, yang terkesan acuh, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.
Di sisi lain, muncul pernyataan kontradiktif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan. Ervan, Kabid Tata Lingkungan DLH Lamsel, menyatakan bahwa izin IPAL untuk Dapur SPPG sebenarnya tidak ada karena “tidak diatur dalam regulasi”. Menurutnya, kewajiban izin pembuangan air limbah hanya berlaku untuk Amdal, UKL, atau UPL.
” Untuk izin IPAL Dapur MBG tidak ada, emang ga diatur dalm regulasi. Karena SPPL ga wajib buat izin pembuangan air limbah, yang diwajibkan itu kalau amdal atau UKL dan UPL,” kata Ervan Kabid Tata Lingkungan DLH Lamsel saat dikonfirmasi melalui pesan Whastap pada Senin (6/4/2026).
Ketidakjelasan regulasi lokal ini, ditambah dengan ultimatum BGN yang mengacu pada standar nasional dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, menciptakan celah hukum dan potensi masalah lingkungan yang lebih besar. Siapa yang harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah SPPG, dan bagaimana standar nasional bisa diterapkan jika regulasi lokal belum mengakomodasi? Pertanyaan-pertanyaan ini menunggu jawaban demi kebersihan lingkungan dan keberlanjutan program gizi gratis.***











