Berita

‎Kisruh DPMPTSP Lamtim: Kadis Ngaku TTD Dipalsu, Layanan Perizinan Disorot, Isu Pungli Mencuat ‎

5
×

‎Kisruh DPMPTSP Lamtim: Kadis Ngaku TTD Dipalsu, Layanan Perizinan Disorot, Isu Pungli Mencuat ‎

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur – Bobroknya pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur kembali jadi sorotan. Setelah Kepala DPMPTSP Lamtim, Edy Saputra S.H., M.H, mengakui ada tanda tangan palsu di dokumen, kini muncul dugaan pungli dan calo bermain di balik proses izin.

‎”Bukan. Palsu itu,” tegas Edy Saputra lewat pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026), saat dikonfirmasi soal tanda tangannya di surat keterangan berstempel DPMPTSP. “Itu bukan tanda tangan sy,” tulisnya lagi.

‎Pengakuan ini justru memicu pertanyaan besar, Jika tanda tangan Kadis saja bisa dipalsukan , seaman apa pelayanan perizinan di Lamtim.

‎Sumber di internal menyebut, munculnya dokumen palsu tak lepas dari ruwetnya birokrasi perizinan. Pemohon sering diarahkan lewat ‘orang dalam’ atau calo dengan iming-iming proses cepat, asal ada ‘uang pelicin’.

‎”Dokumen palsu itu pintu masuk. Ujung-ujungnya duit. Kalau ngurus normal dipersulit, tapi kalau bayar, semua beres. Itu pungli,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

‎Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Lampung Timur yang pertama kali menyorot kasus ini mendesak Bupati bertindak. Mereka menilai dugaan pemalsuan TTD Kadis adalah bukti matinya sistem pengawasan di DPMPTSP.

‎”Ini bukan cuman soal TTD palsu. Ini soal pelayanan publik yang sakit. Ada dugaan pungli, ada calo, ada mafia perizinan. Bupati harus sikat habis,” tegas Koordinator Bara JP Lamtim.

‎Kadis Lempar Bola, Suruh Tanya Korban

‎Saat dimintai keterangan soal tindak lanjut, Edy Saputra justru meminta awak media “Tanya ke korban dapat dokumen dari mana”. Ia juga mengarahkan “Klu mau konfirmasi ke kantor langsung”.

‎Sikap Kadis yang tidak menjawab substansi dan melempar ke ‘korban’ ini dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab atas carut-marut di instansinya.

‎Hingga kini tidak jelas berapa banyak dokumen palsu yang beredar, siapa dalangnya, dan berapa kerugian negara akibat izin yang terbit lewat jalur tidak resmi.

‎Ancaman Pidana Menanti

‎Dugaan pemalsuan surat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Sementara praktik pungli diancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan pidana maksimal 20 tahun.

‎Saber Pungli dan Inspektorat Lamtim didesak turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh di DPMPTSP. Mulai dari alur perizinan, register dokumen, hingga aliran dana tak resmi.

‎Publik menanti, beranikah Bupati Lampung Timur membongkar borok di dinas yang jadi wajah investasi daerah ini?

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *