Berita

Dua Tersangka Termasuk Notaris Tak Hadir Pemeriksaan,Surat Sakit Jadi Alasan

10
×

Dua Tersangka Termasuk Notaris Tak Hadir Pemeriksaan,Surat Sakit Jadi Alasan

Sebarkan artikel ini
Foto dok

LAMPUNG SELATAN — Seorang notaris berpraktik di Kabupaten Lampung Selatan dan seorang warga sipil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Polres Lampung Selatan pada 31 Agustus 2026, dan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk proses penuntutan.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/42/VIII/2026/Satreskrim/Polres Lamsel, perkara bermula dari laporan Mailindawati, S.Sos. Dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Yuhana Noviza, S.H., M.Kn, notaris berdomisili di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung dan MR, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti sah, sehingga penetapan tersangka dilakukan secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Berkas perkara bernomor B/556/VIII/RES.1.1.1/2026/Sat Reskrim kini berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk masuk tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Penyidikan dalam kasus ini dilakukan melalui penyidik kasus, Ipda Armen Fateria, S.E.

Saat dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp,Kamis (3/9/2026), Ipda Armen Fateria menyatakan kedua tersangka tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang ditetapkan.

“Keduanya belum hadir dan mengirim surat sakit, minta penundaan selama lima hari melalui penasihat hukumnya,” ujar Ipda Armen Fateria.

Ketika ditanya apakah permohonan penundaan itu disetujui dan kapan jadwal pemeriksaan baru, penyidik hanya menjawab singkat: “Kirim surat sakit.” Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait keputusan atas permohonan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait modus operandi dan nilai kerugian yang diderita pelapor. Mengingat status Yuhana Noviza sebagai notaris, pejabat umum masyarakat dan rekan profesi mempertanyakan apakah perkara ini berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

Penetapan dua tersangka ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang diharapkan berjalan transparan dan cepat, terutama karena melibatkan profesi notaris yang sangat bergantung pada kepercayaan publik. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk proses di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan pengadilan nantinya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *