Jakarta_Advokat sekaligus politisi PDI Perjuangan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya terhadap perkara hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang didakwa terkait penyelenggaraan layanan internet dari aspek perizinan.
Dalam pendapat hukumnya, Henry menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Namun, ia mempertanyakan apakah persoalan administratif harus selalu berujung pada proses pidana dan perampasan kemerdekaan.
“Saya marah. Bukan karena ingin membenarkan setiap pelanggaran aturan, tetapi karena jangan sampai niat baik seseorang untuk membantu masyarakat justru dibalas dengan proses pidana,” tegas Henry dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Henry, perkara Yogi yang tercatat di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg perlu dilihat secara utuh dan proporsional. Terlebih, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang belum memenuhi seluruh aspek perizinan.
Henry juga menyoroti ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUHP yang, menurutnya, menegaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif harus didahulukan sebelum sanksi pidana.
“Frasa yang digunakan adalah ‘harus didahulukan’. Bukan dapat, bukan boleh. Inilah manifestasi bahwa hukum pidana dalam perkara administratif semestinya menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah sebelum proses pidana ditempuh, Yogi telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memperbaiki dan melengkapi perizinannya serta apakah mekanisme pembinaan dan sanksi administratif telah benar-benar dijalankan.
Henry juga menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang mendorong pembinaan terhadap Yogi serta menjembatani kerja sama dengan Telkomsat dan Starlink untuk mendukung legalitas layanan internet tersebut patut diapresiasi.
“Kalau hari ini Yogi bisa dibina, mengapa pembinaan itu tidak menjadi pilihan utama sejak awal? Kalau perizinannya dapat diperbaiki, mengapa seseorang harus terlebih dahulu merasakan dinginnya ruang tahanan?” katanya.
Henry menegaskan, dirinya tidak meminta perlakuan khusus maupun agar aturan perizinan diabaikan. Jika terdapat kekurangan administrasi, menurutnya, langkah yang semestinya ditempuh adalah melengkapi, memperbaiki, atau memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.
“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya meminta keadilan. Penjara harus menjadi jalan terakhir,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan tidak hanya teks undang-undang, tetapi juga tujuan pemidanaan, proporsionalitas, kondisi masyarakat yang dilayani, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Indonesia tidak kekurangan pasal. Indonesia membutuhkan keadilan. Jangan sampai orang-orang yang ingin berbuat baik justru takut mengambil inisiatif karena khawatir dipidana,” pungkas Henry.(*)
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : rls/ogm











